MALANG, Tugujatim.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram buang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang juga telah menyiapkan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp50 juta.
Sanksi yang disiapkan DLH Kota Malang ini sesuai Perda Kota Malang No 7/2021 bagi masyarakat yang masih nekat buang sampah sembarangan.
Plh DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Matondang mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh pemda untuk gencar soal kebersihan lingkungan. Pemda telah kolaborasi dengan MUI Kota Malang untuk mengampanyekan Indonesia ASRI.
Baca Juga: TPA Karangdiyeng Overload Membayangi Pemrosesan 90 Ton Sampah Per Hari di Mojokerto
“Tepat dengan Hari Peduli Sampah Nasional dan gerakan Indonesia Asri, kami kemarin bersama MUI Kota Malang juga aksi membersihkan sungai, menanam pohon, dan sosialisasi fatwa MUI soal buang sampah di sungai, danau, dan laut itu haram,” ucapnya pada Senin (16/02/2026).
Dia menjelaskan, masyarakat Kota Malang sudah mulai sadar lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. Meski begitu, dia juga mengakui masih ada sebagian masyarakat yang bandel.
“Di beberapa lokasi masih yang membuang sampah di sungai, baik itu sungai kecil maupun di sungai besar, seperti DAS Brantas. Beberapa kali kegiatan, kami masih mendapati sampah yang menyumbat atau bahkan menghambat saluran air,” ungkapnya.
Padahal, dia mengatakan, DLH Kota Malang telah memasang spanduk imbauan untuk tidak buang sampah sembarangan di sungai, drainase, maupun tempat tempat lain. Faktanya, imbauan itu ada yang tak menghiraukan.
Beberapa Titik Pembuangan Sampah

Beberapa titik yang menurutnya kerap didapati sampah buangan liar yakni di wilayah Jatimulyo, Bumiayu, kemudian juga sepanjang aliran sungai wulilayah Muharto hingga Jodipan.
“Makanya di Bendungan Sengguruh itu kan masih banyak terdapat sampah. Salah satu akibatnya mungkin karena sampah yang dibuang di sungai,” ujarnya.
Tidak hanya spanduk imbauan, dia mengatakan, juga gencarkan Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS) di beberapa lokasi dengan melibatkan perangkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.
Setiap aksi itu, Raymond menyebut, rata-rata sampahnya organik, anorganik, maupun sedimen yang diangkut petugas mencapai 800 kilogram hingga 2 ton.
Dia menyebut, Kota Malang sudah memiliki Perda larangan buang sampah tidak pada tempatnya. Berdasarkan Perda Kota Malang No 7/2021, sanksi bagi pelanggar terancam pidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: Kopi Nako Malang Usung Gerakan “Daur Baur” Sampah Plastik: Ngopi Estetik sambil Jaga Bumi!
“Kami sudah menerapkan perda itu, termasuk penerapan sanksinya. Jadi kami pernah operasi bersama satpol PP di sekitar TPS di Velodrom. Kami temukan 5 orang membuang sampah sembarangan. Mereka ini kami tipiring dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Hakim memberikan sanksi denda mulai Rp400ribu-Rp500 ribu. Kalau sanksi maksimal Rp50 juta,” imbuhnya.
Selain itu, DLH Kota Malang juga akan memasang CCTV di berbagai lokasi yang ditengarai kerap menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan.
“Kami akan memasang CCTV untuk memperketat pengawasan, jujur kalau anggota kami harus 24 mengawasi langsung sepertinya tidak memungkinkan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








