PASURUAN, Tugujatim.id – Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengungkap dugaan kuat adanya oknum aparat yang terlibat dan diduga menjadi bekingan atau pelindung untuk pengusaha warung ilegal di kawasan BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (16/02/2026).
Temuan ini terungkap ketika petugas melaksanakan operasi penertiban untuk merespons aduan masyarakat dan intruksi dari DPRD Kabupaten Pasuruan guna membersihkan penyakit masyarakat.
Hadirnya bekingan dari kalangan aparat tersebut diduga membuat para pengelola warung berani melanggar aturan, mulai dari menjual minuman keras (miras) hingga adanya praktik prostitusi di Lekok.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usai Tindak Prostitusi di Sekitar Gang Dolly
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan di TKP menguatkan adanya dugaan pihak aparat yang melindungi aktivitas meresahkan itu.
“Ada indikasi oknum aparat yang jadi beking di kawasan itu berdasarkan hasil pantauan di TKP,” ujar Suyono pada Senin (16/02/2026).
Selain dugaan adanya praktik prostitusi di Lekok, petugas juga menaruh perhatian pada gangguan suara sound system dan musik yang sering dikeluhkan melebihi batas kewajaran. Para pemilik warung di kawasan BUMDes Gejugjati saat ini diwajibkan menaati Perda Nomor 2 Tahun 2017 guna menjaga kesucian wilayah, terutama menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Pembinaan 10 Pengelola di Lokasi
Sebanyak sepuluh pengelola usaha dibina di lokasi serta diperiksa petugas secara menyeluruh terhadap barang-barang terlarang. Petugas menegaskan bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kolektif yang tidak boleh dikesampingkan oleh kepentingan segelintir oknum yang mencari keuntungan secara ilegal.
“Kami imbau pengelola agar tidak menjual miras dan praktik prostitusi, serta mengontrol suara sound system,” ungkapnya.
Pihak satpol PP juga sudah meminta pihak kepala Desa Gejugjati agar membuat kesepakatan tertulis agar supaya para pengelola usaha patuh pada aturan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak akan segan menutup kegiatan operasional usaha secara permanen apabila pengelola masih membandel.
Baca Juga: Polisi Gerebek Praktik Prostitusi di Singosari, Mahasiswa asal Boyolali Jadi Tersangka
Patroli rutin juga akan tetap digalakkan di wilayah Kecamatan Lekok untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan yang melanggar hukum ataupun norma sosial. Aparat pemerintah desa diharap lebih tegas dan berani untuk menjaga keamanan dan ketenteraman areal BUMDes tanpa merasa takut dengan tekanan pihak mana pun.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang kondusif terutama bagi warga Kabupaten Pasuruan bagian timur.
“Tindakan tegas seperti penghentian usaha akan diterapkan bagi pemilik warung yang terbukti melanggar aturan sanksi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








