KOTA MALANG, Tugujatim.id – Surat Edaran Wali Kota Malang No.5/2025 menetapkan aturan tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Sejumlah aturan ditetapkan mulai dari larangan pasar takjil drive thru hingga penutupan total operasional diskotik dan hiburan malam lainnya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa seluruh aturan dalam SE Ramadan tersebut telah dirancang dan diselaraskan dengan regulasi regulasi yang ada. SE ini diharapkan dapat menciptakan kondusifitas Kota Malang.
“Semua kami sesuaikan, sudah kami harmonisasi. Kami berlakukan sesuai SE itu,” kata Wahyu, Rabu (18/2/2026).
Di dalam SE Ramadan itu, kegiatan pasar takjil dilarang menggunakan badan jalan, menjaga kebersihan, wajib menyediakan tempat parkir, berkoordinasi dengan perangkat setempat, menjamin keamanan menu tkajil hingga larangan drive thru.
Selain itu, selama Ramadan 2026, seluruh operasional hiburan malam di Kota Malang wajib tutup total. Mulai dari diskotik, panti pijat, spa, bar, karaoke, kafe dan klub malam wajib tutup total.
SE Ramadan itu juga mewajibkan warung makan yang buka siang hari agar ditutup menggunakan tirai. Kemudian aktivitas restoran hotel hotel juga harus menutup jendelanya.
Usaha warnet juga wajib tutup mulai pukul 17.00-21.00 WIB. Kemudian untuk bioskop, diwajibkan tak beroperasi saat buka puasa. Tepatnya hanya boleh beroperasi siang sampai sore dan biduka lagi malam hari.
SE tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam beraktivitas selama Ramadan 1447 Hijriah, sekaligus memberikan kepastian agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








