• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Surat Edaran Wali Kota Malang

Surat Edaran Wali Kota Malang No.5/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 2026. Foto Wahyu Hidayat (M Sholeh)

Surat Edaran Wali Kota Malang: Ramadan Pasar Takjil Dilarang Drive Thru, Diskotik Tutup Total

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA MALANG, Tugujatim.id – Surat Edaran Wali Kota Malang No.5/2025 menetapkan aturan tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 2026.

Sejumlah aturan ditetapkan mulai dari larangan pasar takjil drive thru hingga penutupan total operasional diskotik dan hiburan malam lainnya.

You might also like

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

19/07/2026 2:05 PM
Unesa

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal di Grup Whatsapp, Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa

19/07/2026 12:53 PM

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa seluruh aturan dalam SE Ramadan tersebut telah dirancang dan diselaraskan dengan regulasi regulasi yang ada. SE ini diharapkan dapat menciptakan kondusifitas Kota Malang.

“Semua kami sesuaikan, sudah kami harmonisasi. Kami berlakukan sesuai SE itu,” kata Wahyu, Rabu (18/2/2026).

Di dalam SE Ramadan itu, kegiatan pasar takjil dilarang menggunakan badan jalan, menjaga kebersihan, wajib menyediakan tempat parkir, berkoordinasi dengan perangkat setempat, menjamin keamanan menu tkajil hingga larangan drive thru.

Selain itu, selama Ramadan 2026, seluruh operasional hiburan malam di Kota Malang wajib tutup total. Mulai dari diskotik, panti pijat, spa, bar, karaoke, kafe dan klub malam wajib tutup total.

SE Ramadan itu juga mewajibkan warung makan yang buka siang hari agar ditutup menggunakan tirai. Kemudian aktivitas restoran hotel hotel juga harus menutup jendelanya.

Usaha warnet juga wajib tutup mulai pukul 17.00-21.00 WIB. Kemudian untuk bioskop, diwajibkan tak beroperasi saat buka puasa. Tepatnya hanya boleh beroperasi siang sampai sore dan biduka lagi malam hari.

SE tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam beraktivitas selama Ramadan 1447 Hijriah, sekaligus memberikan kepastian agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kota MalangRamadanRamadan 2026Wali Kota Malang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

by Dwi Linda
19/07/2026 2:05 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar...

Unesa

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal di Grup Whatsapp, Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa

by Mochamad Abdurrochim
19/07/2026 12:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 6 mahasiswa vokasi dinonaktifkan sementara selama proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan...

Jawa Timur

Variasi Cuaca di Jawa Timur Mencolok, Dominasi Udara Kabur Berbanding Terbalik dengan Suhu Cerah yang Tinggi

by Mochamad Abdurrochim
19/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Minggu (19/07/2026) menunjukkan dinamika atmosfer yang cukup kontras antara wilayah satu dengan lainnya....

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Next Post
Perumahan di Kota Batu

Tak Bonafide! 40 Perumahan di Kota Batu Tak Berizin, Masyarakat Diminta Waspada!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID