• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koni Kabupaten Malang

Ketua Koni Kabupaten Malang Tersangka: Kantor Kejari Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Mantan Ketum dan Bendahara KONI Kabupaten Malang Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
3 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Mantan Ketua Umum (Ketum) dan Bendahara KONI Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana hibah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022-2023.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Dua tersangka yang ditetapkan adalah RS, Ketua Umum KONI Kabupaten Malang periode 2020-2025 dan BY, Bendahara KONI Kabupaten Malang periode 2019-2024. Keduanya ditahan di Lapas Kelas I Malang sejak Jumat (20/2/2026) hingga 20 hari mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Fahmi menerangkan, kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp542 juta dengan rincian kerugian sebesar Rp309,7 juta di tahun 2022 dan Rp232,5 juta di tahun 2023.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, dan dokumen, maka telah cukup bukti untuk menetapkan RS dan BY sebagai tersangka,” ujar Fahmi.

Ia menambahkan, KONI Kabupaten Malang menerima hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang sebesar masing-masing Rp2,5 miliar di tahun 2022 dan 2023. Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan Kejari Kabupaten Malang sejak September 2025 lalu. Selama proses penyelidikan, jaksa telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai instansi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra menambahkan, pihaknya akan mengungkap fakta-fakta lainnya di persidangan. Ia belum bisa berkomentar terkait kronologi serta modus penyelewengan yang dilakukan tersangka.

“Kronologinya seperti apa, nanti (kami ungkap) di proses persidangan. Untuk barang bukti, sementara masih dokumen-dokumen,” kata Imam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita malangKabupaten MalangKONI Kabupaten MalangKorupsi dana hibahMalang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Puncak Kepatuhan Pelayanan Publik

Sambut Ramadan dengan Prestasi, Jember Raih Puncak Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID