PASURUAN, Tugujatim.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasuruan, yakni Drs Adi Purwanto dan Mohammad Najib pada Senin (23/02/2026). Kedua ASN Pasuruan ini terbukti secara sah melaksanakan tindak pidana korupsi dana pendidikan yang merugikan keuangan negara sampai miliaran rupiah.
Selain hukuman penjara, para terdakwa diwajibkan membayar denda senilai Rp300.000.000. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka hakim memberikan hukuman pengganti yakni pidana kurungan selama 100 hari.
Baca Juga: Pasca Dugaan Dikorupsi, Pemprov Jatim Pastikan Proses Monev dan Pengawasan Dana Hibah Pokir Berlapis
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto membenarkan rincian putusan yang diberikan kepada kedua mantan birokrat tersebut.
“Putusan bagi kedua terdakwa yakni hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan,” ujar Ferry pada Senin (23/02/2026).
Khusus bagi terdakwa Adi Purwanto, majelis hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.628.284.692. Kewajiban ini nantinya akan dikompensasi lewat lelang aset tanah dan bangunan miliknya dan penyitaan yang sudah disita oleh pihak kejaksaan.
Namun jika nilai lelang harta benda itu masih tidak mencukupi, Adi Purwanto terancam hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Terdakwa Mohammad Najib juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.291.167.289 dengan pengganti hukuman pidana penjara yang sama yakni 2 tahun 6 bulan apabila gagal membayar. Harta benda kedua ASN Pasuruan ini nantinya segera dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelum dilakukan proses selanjutnya lewat mekanisme lelang resmi.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengungkapkan masih memilih sikap pikir-pikir guna memastikan langkah hukum selanjutnya terhadap vonis hakim itu.
Baca Juga: 3 Pengasuh Pondok Pesantren Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim 2019
“Terkait putusan majelis hakim, tim jaksa penuntut umum memilih masih pikir-pikir guna langkah hukum selanjutnya,” ungkap Ferry.
Hakim juga memberi perintah agar seluruh masa tahanan yang sudah dijalani kedua terdakwa sejak masa penyelidikan agar dikurangkan dari total masa hukuman pidana penjara. Selain itu, uang titipan senilai Rp19.120.000 yang disimpan di rekening kejaksaan juga diperintahkan agar segera disetorkan ke dalam kas negara sebagai wujud pemulihan kerugian.
Kedua terdakwa saat ini masih di dalam tahanan untuk menjalani sisa masa hukuman mereka setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








