• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ASN Pasuruan.

Terdakwa ASN Pasuruan saat menjalani sidang kasus korupsi penggelapan dana pendidikan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/02/2026). (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

2 ASN Pasuruan Terjerat Korupsi Penggelapan Dana Pendidikan, Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dwi Linda by Dwi Linda
4 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasuruan, yakni Drs Adi Purwanto dan Mohammad Najib pada Senin (23/02/2026). Kedua ASN Pasuruan ini terbukti secara sah melaksanakan tindak pidana korupsi dana pendidikan yang merugikan keuangan negara sampai miliaran rupiah.

Selain hukuman penjara, para terdakwa diwajibkan membayar denda senilai Rp300.000.000. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka hakim memberikan hukuman pengganti yakni pidana kurungan selama 100 hari.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Pasca Dugaan Dikorupsi, Pemprov Jatim Pastikan Proses Monev dan Pengawasan Dana Hibah Pokir Berlapis

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto membenarkan rincian putusan yang diberikan kepada kedua mantan birokrat tersebut.

“Putusan bagi kedua terdakwa yakni hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan,” ujar Ferry pada Senin (23/02/2026).

Khusus bagi terdakwa Adi Purwanto, majelis hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.628.284.692. Kewajiban ini nantinya akan dikompensasi lewat lelang aset tanah dan bangunan miliknya dan penyitaan yang sudah disita oleh pihak kejaksaan.

Namun jika nilai lelang harta benda itu masih tidak mencukupi, Adi Purwanto terancam hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terdakwa Mohammad Najib juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.291.167.289 dengan pengganti hukuman pidana penjara yang sama yakni 2 tahun 6 bulan apabila gagal membayar. Harta benda kedua ASN Pasuruan ini nantinya segera dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelum dilakukan proses selanjutnya lewat mekanisme lelang resmi.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengungkapkan masih memilih sikap pikir-pikir guna memastikan langkah hukum selanjutnya terhadap vonis hakim itu.

Baca Juga: 3 Pengasuh Pondok Pesantren Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim 2019

“Terkait putusan majelis hakim, tim jaksa penuntut umum memilih masih pikir-pikir guna langkah hukum selanjutnya,” ungkap Ferry.

Hakim juga memberi perintah agar seluruh masa tahanan yang sudah dijalani kedua terdakwa sejak masa penyelidikan agar dikurangkan dari total masa hukuman pidana penjara. Selain itu, uang titipan senilai Rp19.120.000 yang disimpan di rekening kejaksaan juga diperintahkan agar segera disetorkan ke dalam kas negara sebagai wujud pemulihan kerugian.

Kedua terdakwa saat ini masih di dalam tahanan untuk menjalani sisa masa hukuman mereka setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: ASN Pemkab Pasuruan korupsiBerita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniKorupsi ASN Pemkab PasuruanKorupsi dana pendidikan di PasuruanPasuruan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Sengketa lahan.

Sengketa Lahan Sekolah Memanas, Pemkab Jember Angkat Bicara Hak Murid Tak Boleh Jadi Korban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID