GRESIK, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan 3 tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019.
Ketiga tersangka berinisial MFR, RKA, dan MR yang merupakan pengurus dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik, Rabu (11/2/2027).
Mereka diduga memanfaatkan dana hibah untuk membeli tanah atau lahan secara pribadi (kolektif). Di situ mereka tidak menggunakan dana hibah tersebut sebagaimana mestinya, yakni membangun pondok pesantren (ponpes) dan membuat SPJ secara fiktif.
“Akibat perbuatan mereka telah merugikan negara senilai Rp400 juta rupiah,” kata Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin Nurrahma Wanda, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan bahwa dua tersangka berinisial MFR dan RKA akan dilakukan penahanan di Rutan Gresik. “Sementara untuk tersangka MR dilakukan tahanan rumah karena alasan kesehatan yang berdasar pada rekam medis,” tambahnya.
Adapun peran para tersangka, lanjutnya, MFR ini selaku ketua santri. Sementara RKA dan MZR merupakan kakak beradik selaku Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
Dugaan korupsi itu terendus tahun lalu setelah kejaksaan mendalami berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan dana hibah tersebut. Namun, hasil penyidikan diketahui bahwa dana hibah Rp400 juta malah dipakai untuk membeli aset berupa dua bidang tanah atas nama pribadi.
Tersangka RKA saat digiring ke mobil petugas menyangkal jika dirinya bersalah. Pengasuh pondok itu pun menyebut kasus yang menjeratnya itu sebagai ujian dari Tuhan. “Ini ujian dari Allah. Saya tidak pencuri, saya tidak penjahat. Tapi ini risiko perjuangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Khaesar
Editor: Darmadi Sasongko








