JEMBER, Tugujatim.id – Polemik perebutan lahan yang melibatkan SDN Pecoro 02 di Kecamatan Rambipuji, Jember, kini memasuki babak baru. Pemkab Jember pun turun tangan atasi sengketa lahan ini.
Di saat proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jember, Pemerintah Kabupaten Jember turun tangan dengan menegaskan bahwa aktivitas belajar mengajar siswa tidak boleh terganggu oleh urusan hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ervan Setiawan menyusul insiden penyegelan gerbang sekolah yang membuat ratusan siswa tertahan di luar pagar pada Senin pagi (23/02/2026).
Para murid baru bisa masuk ke lingkungan sekolah sekitar pukul 07.30 WIB setelah aparat dan pihak muspika setempat membuka segel tersebut.
Imbauan Semua Pihak Tak Korbankan Siswa Belajar
Ervan menekankan bahwa kepentingan peserta didik berada di atas segala bentuk sengketa lahan. Apa pun yang tengah dipersoalkan di meja hijau, kata dia, tidak seharusnya mengorbankan hak anak-anak untuk belajar.
Dia juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk saling menahan diri dan menghormati keberlangsungan proses pendidikan selama putusan berkekuatan hukum tetap belum dijatuhkan.
“Ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya Senin (23/02/2026).
Mengenai kemungkinan langkah hukum lanjutan atas tindakan penyegelan sepihak itu, Ervan menyebut bagian hukum masih dalam tahap evaluasi dan belum mengambil keputusan.
Baca Juga: Sengketa Batas Lahan, Pria di Jember Tewas Luka Parah Ditikam Tetangga Sendiri
Dia memastikan setiap langkah yang diambil nantinya akan tetap mempertimbangkan jalannya proses di pengadilan. Adapun proses persidangan sendiri dikabarkan akan memasuki tahap pembuktian pada Kamis pekan ini, meski Ervan mengingatkan bahwa perjalanan hukum kasus ini masih panjang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jember, gugatan atas lahan seluas sekitar 1.683 meter persegi itu resmi didaftarkan pada 17 November 2025.
Gugatan diajukan oleh seorang bernama Sun’a yang mengklaim diri sebagai ahli waris sah atas tanah yang semula tercatat atas nama B. Kuswo Misna dalam Buku C Nomor 146 Persil 42. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 133/Pdt.G/2025/PN Jmr dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








