JEMBER, Tugujatim.id – Kegiatan belajar mengajar di SDN Pecoro 02 yang berlokasi di Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jatim, alami gangguan serius soal sengketa lahan pada Senin pagi (23/02/2026).
Penyebabnya, sekelompok orang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan sekolah melakukan aksi penutupan paksa dengan memasang spanduk segel di gerbang utama sejak tengah malam, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Sengketa Batas Lahan, Pria di Jember Tewas Luka Parah Ditikam Tetangga Sendiri
Kepala SDN Pecoro 02 Yuliana mengungkapkan, empat orang mendatangi lingkungan sekolah dini hari dan tiga orang di antaranya mengaku berhak atas tanah yang selama ini digunakan sebagai lokasi sekolah.
Sebelum memasang spanduk penutupan, mereka sempat memberitahu guru yang tinggal di rumah dinas dalam kompleks sekolah.
“Salah satu dari mereka memberi tahu guru yang menempati rumah dinas di lingkungan sekolah bahwa akan dipasang banner dan disegel,” ujarnya.
Kantor Desa Buntu saat Lakukan Mediasi
Dampaknya langsung dirasakan keesokan paginya. Para murid yang tiba bersama orang tua mereka tidak bisa masuk karena pintu gerbang terkunci dan terblokir spanduk bertuliskan larangan aktivitas di atas sengketa lahan tersebut. Mereka terpaksa menunggu di luar pagar hingga lebih dari satu jam.
Upaya mediasi sempat digelar di kantor desa, namun menemui jalan buntu. Pihak yang memasang segel awalnya memberi syarat agar spanduk tetap terpasang meski pintu dibuka, namun kuasa hukum mereka justru mengajukan tuntutan pembayaran sejumlah uang sebagai syarat pembukaan akses.
Kebuntuan akhirnya cair setelah unsur Muspika Kecamatan Rambipuji turun langsung ke lokasi. Pukul 07.30 WIB, petugas gabungan dari satpol PP, polsek, dan Koramil Rambipuji bersama aparat desa membuka paksa segel tersebut, sehingga siswa akhirnya bisa memasuki sekolah dan aktivitas pembelajaran kembali berjalan.
Spanduk yang terpasang mencantumkan klaim bahwa lahan seluas sekitar 1.683 meter persegi itu merupakan tanah sengketa warisan, dilengkapi ancaman tuntutan hukum bagi siapa pun yang menurunkan atau merusak segel.
Gugatan resmi atas lahan tersebut tercatat telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jember pada November 2025 oleh seseorang bernama Sun’a, dengan dasar klaim kepemilikan berdasarkan dokumen buku letter C atas nama B. Kuswo Misna.
Kepala Desa Pecoro M. Sobir menyesalkan tindakan sepihak ini. Menurut dia, setiap kegiatan di wilayah desa semestinya dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pemerintah desa, namun aksi penyegelan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun izin apa pun.
Baca Juga: Sengketa Tanah di Pasuruan, Ribuan Warga Lekok dan Nguling Berdoa Minta Presiden Tuntaskan Konflik
Dia menyatakan bahwa sengketa lahan ini sebenarnya sudah lama diketahui pihak desa, dan dirinya sempat mendorong penyelesaian secara musyawarah sebelum akhirnya dibawa ke jalur pengadilan.
“Kalau soal sengketa, memang sebelumnya sudah pernah disampaikan ke desa. Saya sudah menyarankan agar diselesaikan secara rembuk atau kekeluargaan dulu. Tapi akhirnya tetap diajukan gugatan ke pengadilan,” terangnya.
Karena mediasi antar pihak belum menghasilkan kesepakatan, penyelesaian kini sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








