MALANG, Tugujatim.id – Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) saat COD Sepeda Motor Curian.
MI (31) ditangkap saat hendak transaksi penjualan sepeda motor dengan sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Malang pada Jumat (27/2/2026) pagi.
M sendiri merupakan warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang diduga kuat mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di Jalan Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Kamis (26/2/2026).
Mahasiswa berinisial RA (23) tersebut memarkir sepeda motornya di garasi rumah kost dan meninggalkannya selama kurang lebih satu jam. Saat kembali ke garasi, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya sudah lenyap.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, tersangka diduga masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak yang diletakkan di atas meja belajar. Setelah itu ia membawa kabur sepeda motor korban dengan menggunakan kunci tersebut.
“Selain membawa kabur sepeda motor, tersangka juga mengambil STNK yang tersimpan di dalam jok,” ujar Bambang, Minggu (1/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangploso.
Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban di marketplace. Agar bisa mencocokkan identitas sepeda motor tersebut, petugas pun memancing tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli.
“Tim kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan transaksi. Setelah nomor rangka dan nomor mesin dipastikan sesuai, petugas langsung mengamankan pelaku,” kata Bambang.
Tersangka menjual motor tersebut seharga Rp7 juta dengan dalih BPKB berada di bank. Ia mengaku menjual motor hasil curian di bawah harga pasaran agar cepat laku.
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara cepat,” imbuh Bambang.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan motor tersebut. Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








