• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
modus tagih utang

Modus tagih utang: Polda Jatim menunjukkan celurit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban dan diperas, Rabu (4/3/2026). (Foto: Khaesar/Tugujatim)

Tiga Warga Pasuruan Nekat Culik dan Peras Korban Modus Tagih Utang

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – . Tiga warga Pasuruan nekat melakukan penculikan dan pemerasan dengan modus tagih utang. Ketiga pelaku dalam aksinya pun menggunakan senjata tajam.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap ketiga pelaku yakni EI, AS, dan MB di Pasuruan.

You might also like

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

18/07/2026 11:52 AM
Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

17/07/2026 10:00 PM

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Rabu, menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 25 Februari 2026.

Peristiwa pemerasan itu terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubuk kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

“Perkara ini bermula dari persoalan utang-piutang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun persoalan perdata tersebut berkembang menjadi tindak pidana yang serius,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (4/3/2026).

Polisi menyebut tersangka utama berinisial EI bersama dua rekannya, AS dan MB, diduga telah merencanakan aksi tersebut dengan memantau keberadaan korban.

Korban kemudian dibawa ke gubuk kosong untuk perundingan. Di lokasi itu, EI mengancam korban dengan celurit yang diarahkan ke wajah korban.

Pelaku memaksa korban menyerahkan uang Rp200 juta serta mengintimidasi dengan berbagai ancaman, termasuk merekayasa tuduhan kepemilikan alat narkotika untuk menekan korban.

Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada para pelaku. Uang tersebut kemudian dibagi sesuai peran masing-masing.

“Kami tegaskan ini bukan penagihan utang. Ini adalah pemerasan dengan kekerasan dan ancaman serius,” tegas Jules.

Polda Jatim merinci peran masing-masing tersangka sebagai berikut EI sebagai pelaku utama yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan menerima uang hasil pemerasan.

AS bertugas membantu memantau korban dan turut menerima bagian uang sedangkan MB turut serta dalam pelaksanaan pemerasan dan menerima bagian hasil. “Seluruh tersangka saat ini telah ditahan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah celurit, satu pedang, satu pisau.

Barang bukti tersebut menguatkan bahwa tindak pidana dilakukan dengan ancaman nyata menggunakan senjata tajam.

Para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Abast menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir praktik premanisme dalam bentuk apa pun.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Persoalan utang-piutang tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Setiap intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana adalah perbuatan melawan hukum dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M.Khaesar

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten PasuruanPasuruanPolda Jatim
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Anggota Polres Blitar

Nasib Oknum Anggota Polres Blitar yang Positif Sabu, Kini Resmi Ditangani Propam

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:45 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum anggota Polres Blitar berinisial N kini memasuki babak baru. Pihak...

Polres Blitar.

Terciduk Diduga Nyabu di Rumah Pengedar, Oknum Polisi Polres Blitar Diamankan

by Dwi Linda
17/07/2026 1:52 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret oknum korps Bhayangkara. Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan seorang oknum anggota Polres...

Next Post
Indeks kualitas udara

Indeks Kualitas Udara Kota Batu Kembali Merosot di 2025 Akibat Pembakaran Sampah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID