TUBAN, Tugujatim.id – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dipastikan belum akan menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri. THR PPPK di Tuban belum memiliki aturan resmi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban Arif Handoyo menyampaikan kepastian itu. Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur pemberian THR bagi PPPK di Tuban dengan status paruh waktu.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu Mojokerto Masih Abu-Abu
Menurut dia, pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
“Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu belum memiliki dasar regulasi yang jelas,” kata Arif pada Senin (09/03/2026).
Mantan Kabag Hukum Pemkab Tuban ini menegaskan, pemda tidak dapat mengambil kebijakan sendiri terkait pemberian THR tanpa adanya dasar aturan yang jelas dari pemerintah pusat.
Arif menambahkan, apabila ke depan muncul regulasi yang mengatur pemberian THR bagi PPPK di Tuban berstatus paruh waktu, maka pemerintah daerah tentu akan menyesuaikan dan menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Sampai sekarang belum ada keputusan resmi,” jelasnya.
Skema Iuran ASN Bantu THR PPPK?
Disinggung mengenai kemungkinan adanya skema iuran dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tuban untuk membantu pemberian THR kepada PPPK paruh waktu, Arif mengatakan, hal tersebut juga belum bisa dipastikan.
Dia menyebut, wacana tersebut baru sebatas kemungkinan dan belum pernah dibahas secara resmi di lingkungan pemerintah daerah.
“Untuk iuran ASN, sampai sekarang belum ada kepastian yang bisa disampaikan. Kami belum tahu apakah nanti akan ada kebijakan seperti itu atau tidak,” tambahnya.
Arif menegaskan, apabila di kemudian hari pemerintah pusat mengeluarkan aturan yang mengharuskan adanya skema iuran atau mekanisme lain untuk pemberian THR kepada PPPK paruh waktu, maka pejabat di lingkungan Pemkab Tuban akan mengikuti ketentuan tersebut.
Menurut dia, pemerintah daerah pada prinsipnya akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian.
Baca Juga: Awas Telat Bayar THR Pekerja di Kota Batu, Wawali Bakal Sanksi Perusahaan
Sementara itu, berdasarkan data yang ada, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Tuban saat ini mencapai 693 orang. Mereka tersebar di berbagai perangkat daerah dengan tugas dan fungsi yang beragam.
Keberadaan PPPK paruh waktu tersebut selama ini membantu mendukung berbagai pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Meski belum mendapatkan THR, Pemkab Tuban berharap para PPPK paruh waktu tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik sembari menunggu kemungkinan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait hak-hak mereka ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








