MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kabar soal THR PPPK Paruh Waktu Mojokerto masih belum jelas alias abu-abu.
Soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Mojokerto seturut dengan regulasi atau aturan yang masih belum jelas tentang hak keuangan. Tak pelak ribuan tenaga ini terancam gigit jari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, pada Senin (09/03/2026) mengatakan bahwa aturan tentang hak keuangan yakni THR bagi PPPK paruh waktu masih belum juga turun dari Pemerintah Pusat.
“Belum turun juknis (petunjuk teknis) dari pusat. Sudah dibahas bersama dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tapi memang masih menunggu,” urainya.
Kondisi ini, lanjut Amat, tidak hanya terjadi di Mojokerto saja. “Semua daerah juga begitu,” tambahnya.
Kondisi ini tentu membuat pihak Pemkab Mojokerto belum berani memberikan kepastian atas THR untuk PPPK paruh waktu. Bila kondisi ini berlarut, peluang tenaga PPPK ini untuk bisa menerima THR Idulfitri tahun 2026 semakin mengecil.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah. Iwan mengatakan bahwa aturan dari pemerintah pusat masih belum juga turun terkait THR ini.
“Masih menunggu dari (pemerintah) pusat. Ditunggu saja ya,” ujarnya.
Sementara itu, dari informasi yang diterima, sedikitnya terdapat 2.975 pegawai dengan status PPPK paruh waktu diangkat. Hal ini berdasarkan petikan dari keputusan Bupati Mojokerto tentang pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025 pada Senin (08/12/2025) silam. Petikan ini memuat 598 guru, 485 tenaga kesehatan dan 1.892 tenaga teknis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








