TUBAN, Tugujatim.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Seorang pria di Tuban berinisial FF, 26, warga Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, diamankan polisi setelah diduga menganiaya ayah dan adik kandungnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/03/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, di dalam rumah korban di Desa Campurejo. Aksi kekerasan pria di Tuban itu dilaporkan langsung oleh ayah pelaku, PC, 53, ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku meminta uang kepada korban. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena korban mengaku tidak memiliki uang.
Baca Juga: Kejam! Ayah Kandung di Sidoarjo Diduga Aniaya Balita Usia 3,5 Tahun hingga Meninggal
“Awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp20 ribu kepada korban, namun tidak diberikan. Pelaku kemudian emosi dan melakukan kekerasan,” ujarnya.
Dalam kondisi marah, pelaku sempat melontarkan ancaman kepada ayahnya sebelum akhirnya menganiaya secara brutal. Korban dipukul berkali-kali hingga mengalami luka serius pada bagian gigi.
“Korban dipukul dan ditendang hingga giginya patah dan mengeluarkan darah,” jelasnya.
Pelaku Sempat Hendak Kabur
Tak hanya itu, pelaku juga menekan kepala korban ke lantai hingga menyebabkan luka pada bagian lutut. Teriakan korban yang meminta pertolongan kemudian didengar oleh adik pelaku, MW, 13, yang berusaha melerai.
Namun nahas, upaya tersebut justru berujung kekerasan. Pelaku menggigit tangan adiknya hingga mengalami luka di bagian tangan kiri.
“Adik pelaku yang mencoba melerai juga menjadi korban. Tangannya digigit oleh pelaku hingga mengalami luka,” imbuhnya.
Hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga kerap berselisih dengan ayahnya. Salah satu pemicunya karena keinginan pelaku untuk dibelikan motor tidak dipenuhi sehingga memicu emosi dan berujung pada tindakan kekerasan.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin (23/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku diketahui berada di sebuah warung kopi di wilayah Desa Campurejo, Kecamatan Rengel. Dia diduga tengah menunggu pembeli motor yang hendak dijual dengan rencana hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk melarikan diri.
Baca Juga: Dituduh Punya Ilmu Santet, Kakek di Pasuruan Dianiaya hingga Rumahnya Dirusak
“Pelaku diamankan di warung kopi saat menunggu pembeli motor. Diduga uangnya akan digunakan untuk kabur,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum, satu helai kaos berwarna ungu dengan bercak darah, serta satu buah parang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








