TUBAN, Tugujatim.id – Kejahatan terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan warga Kabupaten Tuban. Kali ini, aksi bejat dilakukan oleh seorang pria misterius yang memanfaatkan modus meminta sumbangan untuk mencabuli dua bocah perempuan yang sedang asyik bermain di teras rumah.
Insiden memilukan ini terjadi di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Senin (30/03/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Tersangka Pelaku Pencabulan di Dawarblandong Mojokerto Diringkus, Korban Dijanjikan Dinikahi
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto mengonfirmasi bahwa polisi telah mengamankan pelaku berinisial AG, 30. Diketahui, pelaku merupakan warga Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Iptu Siswanto membeberkan kronologi kejadian bermula saat pelaku AG berkeliling desa untuk meminta jariah atau sumbangan dengan membawa sebuah ember. Langkahnya kemudian terhenti di salah satu rumah warga yang saat itu tampak sepi.
Di teras rumah tersebut, ada dua bocah perempuan yang sedang duduk santai. Pelaku kemudian menghampiri keduanya sambil berteriak-teriak meminta sumbangan.

“Pelaku sempat berteriak meminta sumbangan, namun karena tidak ada orang dewasa yang menjawab atau keluar rumah, pelaku justru memanfaatkan kondisi sepi untuk melakukan tindakan asusila,” ujar Iptu Siswanto, Senin (06/04/2026).
Secara membabi buta, pelaku langsung menghampiri kedua korban dan melakukan pencabulan. Dengan menggunakan kedua tangannya, pelaku menyasar bagian sensitif kedua bocah malang tersebut secara bergantian.
Karena kaget, korban spontan berteriak hingga terdengar keluarga dan para tetangga. Warga yang geram, langsung menangkap pelaku. Dia kemudian diserahkan ke pihak berwajib.
Baca Juga: Korban Kasus Pencabulan Mojokerto Alami Tekanan Ayah Tiri, Setelah Dewasa Baru Berani Laporan
Kini pria asal Semarang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Tuban. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berat terkait perlindungan anak.
“Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Siswanto.
Pihak Polres Tuban kembali mengimbau kepada para orang tua di Bumi Wali untuk lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak bermain tanpa pengawasan orang dewasa, terutama saat ada orang asing yang masuk ke lingkungan pemukiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








