BLITAR, Tugujatim.id – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar tidak bisa main-main dengan kebijakan work from home (WFH) yang mulai diberlakukan mulai Jumat (10/04/2026). Meski bekerja dari rumah, sistem pengawasan ketat telah disiapkan untuk memastikan para ASN Kota Blitar tetap produktif dan tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk berlibur.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Blitar Ika Hadi Wijaya menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan tambahan hari libur. Dia menepis anggapan masyarakat yang menilai WFH hanya akan menjadi celah bagi ASN Kota Blitar untuk menikmati libur akhir pekan yang lebih panjang atau long weekend.
Baca Juga: Selain Guru dan Tenaga Kesehatan, Ini Daftar ASN Jombang Dapat Pengecualian Kebijakan WFH
“Kalau di masyarakat disampaikan bahwa WFH hari Jumat memberikan kesempatan ASN untuk long weekend, itu tidak sepenuhnya betul. Kami sedang menyusun Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait teknis pelaksanaannya untuk menghindari penyalahgunaan tersebut,” ujar Ika Hadi kepada Tugujatim.id, Selasa (07/04/2026).
Sistem Absensi Gembok Lokasi dan Sanksi Potong TPP
Untuk memastikan ASN tetap berada di rumah, Pemkot Blitar menerapkan sistem absensi berbasis titik koordinat. Setiap pegawai wajib melakukan presensi secara daring pada pagi dan sore hari.
Ika menjelaskan, sistem ini dikunci pada radius yang sangat sempit guna memantau keberadaan pegawai secara real-time sesuai data domisili mereka.
Baca Juga: ASN Tuban Sibuk Verifikasi Data Kependudukan, Penerapan WFH Tunggu Petunjuk Teknis
“Itu harus sesuai titik koordinat masing-masing rumah. ASN hanya bisa absen di radius maksimal 30 meter dari rumah, di luar itu tidak bisa absen. Sehingga dipastikan mereka tidak akan bisa ke luar kota untuk long weekend karena posisinya terpantau sistem,” tegasnya.
Selain pengetatan lokasi, pengawasan performa juga dilakukan melalui kewajiban mengunggah laporan hasil tugas harian. Ika memberikan peringatan keras bahwa jika ASN tidak mengunggah bukti pekerjaannya, maka presensi mereka tidak akan diterima oleh sistem dan dianggap tidak masuk kerja. Konsekuensinya, tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN yang bersangkutan akan langsung dipotong sebagai sanksi kedisiplinan.
Pengecualian bagi Unit Pelayanan Masyarakat dan Pejabat Struktural
Namun, fasilitas bekerja dari rumah ini tidak berlaku bagi semua lini. Pegawai yang berada di garda terdepan pelayanan publik serta pejabat struktural tetap diwajibkan hadir di kantor seperti biasa. Sektor yang dilarang melakukan WFH meliputi kesehatan (RSUD dan Puskesmas), kependudukan (disdukcapil), keamanan (satpol PP dan BPBD), hingga unsur perhubungan dan pemadam kebakaran.
Begitu pula dengan Pejabat Eselon II hingga camat dan lurah yang harus tetap siaga di kantor masing-masing. Kebijakan yang semula direncanakan pada hari Rabu ini akhirnya digeser ke hari Jumat demi menyelaraskan ritme dengan kebijakan pemerintah pusat.
“WFH itu bukan libur, tapi kerja dari rumah. Harus tetap produktif dan selalu siaga jika diminta sewaktu-waktu ke kantor untuk tugas mendadak,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








