Sidak ini bertujuan memastikan penanganan awal korban serta dampak kecelakaan kerja berlangsung cepat dan tepat oleh perusahaan, sehingga para korban dapat segera mendapatkan penanganan yang optimal.
Dalam sidak itu, Subandi didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, serta Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sidoarjo, Warih Andono.
Kehadiran jajaran ini memastikan penanganan korban dan dampak insiden kecelakaan kerja di PT Great Wall Steel berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Heri Prasetyo selaku HRD PT Great Wall Steel menyampaikan kepada Subandi bahwa ledakan tersebut merupakan murni kecelakaan kerja.
Ledakan terjadi saat seorang pekerja hendak memotong sebuah tabung besi berukuran besar tanpa mengetahui isi di dalamnya, sehingga percikan memicu insiden tersebut.
“Ini murni kecelakaan kerja. Tidak ada yang menginginkan kejadian ini,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, area kejadian telah dipasangi garis polisi oleh Polresta Sidoarjo untuk menjaga status quo.
Subandi meninjau langsung lokasi kejadian sekaligus berdialog dengan manajemen PT Great Wall Steel untuk memastikan tanggung jawab terhadap korban kecelakaan kerja.
Selain itu, ia mengecek dan menanyakan langsung kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja.
Hasil pengecekan menunjukkan lebih dari 600 pekerja telah terdaftar sebagai peserta. Subandi menilai kepesertaan ini sangat penting untuk menjamin perlindungan saat terjadi insiden di tempat kerja.
Ia memastikan seluruh korban kecelakaan kerja mendapat penanganan oleh pihak perusahaan, dengan 2 orang mengalami luka berat dan 1 orang meninggal dunia.
Selain itu, 11 rumah warga terdampak akibat serpihan ledakan kecelakaan kerja dan kini sedang dipantau dalam tahap pendataan untuk proses ganti rugi.
Subandi berharap perusahaan dapat memberikan ganti rugi kepada keluarga korban maupun rumah warga yang terdampak.
“Mudah-mudahan nanti ada ganti rugi. Yang penting kita dari pemerintah daerah terus mengawal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak lebih waspada terhadap potensi kecelakaan kerja di lingkungan industri.
“Namanya musibah kita tidak tahu, jadi kita harus tetap jaga-jaga,” tambahnya.
Subandi menghimbau seluruh perusahaan di Sidoarjo untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, guna menjamin asuransi jiwa serta perlindungan kecelakaan bagi karyawan-karyawati, terutama jika terjadi insiden kerja seperti yang menimpa PT Great Wall Steel.
Ia menambahkan, ke depan pemerintah daerah akan melakukan sidak lanjutan ke sejumlah perusahaan untuk memastikan seluruh tenaga kerja telah mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
“Ke depan, kami bersama Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan sidak lanjutan ke perusahaan-perusahaan di Sidoarjo. Jangan sampai ada pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Iya kalau perusahaan bertanggung jawab, kalau tidak kan kasihan pekerjanya,” tegasnya.
Sementara itu, Warih Andono menyatakan akan terus mengawal aspirasi warga terdampak, baik korban kecelakaan kerja maupun rumah warga yang rusak pasca ledakan, sekaligus menekankan pentingnya kesepakatan bersama dalam penentuan ganti rugi.
“Harus ada kesepakatan bersama. Jangan sampai korban kecelakaan kerja dan masyarakat terdampak dirugikan akibat insiden ini,” kata Warih.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengecekan, penertiban, dan pembinaan perusahaan agar penerapan K3 serta mitigasi kedaruratan berjalan sesuai prosedur guna mencegah kecelakaan kerja.
Warih menilai prosedur keselamatan kerja masih perlu evaluasi serius dan menegaskan bahwa protokol keselamatan bukan sekedar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dijalankan konsisten di seluruh sektor industri.
Selain itu, ia menekankan bahwa keseimbangan antara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penerapan K3 menjadi kunci untuk menekan risiko kecelakaan kerja sekaligus melindungi keselamatan pekerja.
“kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat serta seluruh proses penanganan kecelakaan kerja ini hingga tuntas, untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Fauzan/ Kontributor
Editor: Darmadi Sasongko








