TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian penggeledahan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang kembali membuahkan hasil. Hasil penggeledahan hari kedua, Jumat (17/04/2026), tim penyidik menemukan uang tunai puluhan juta rupiah dan berkas penting dari sejumlah lokasi yang diperiksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang diterima Tugujatim.id mengonfirmasi bahwa tim di lapangan menyisir empat titik krusial, termasuk merambah hingga ke luar kota.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Tulungagung, Sisir Ruang Bekas Segel OTT
Lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, kantor dinas pekerjaan umum (PU), kantor badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), serta kediaman pribadi bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GSW) di Surabaya.
Temukan Uang Tunai dan Dokumen Pengadaan
Rangkaian operasi yang berlangsung sejak pagi tersebut, penyidik menyita aset yang diduga berkaitan kuat dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GSW).
“Penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp95 juta. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan dan penganggaran di Kabupaten Tulungagung,” ujar Budi Prasetyo.

Penyisiran di area Pemkab Tulungagung sendiri berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Sekitar enam mobil hitam tim penyidik memasuki area perkantoran sejak pukul 09.00 WIB dan baru beranjak sekira pukul 14.00 WIB.
Petugas tampak fokus memeriksa ruangan-ruangan yang sebelumnya sempat disegel saat operasi tangkap tangan (OTT), termasuk ruang bagian pengadaan barang dan jasa (BPBJ).
Melengkapi Bukti “Surat Sakti”
Temuan uang Rp95 juta ini semakin memperkuat bukti-bukti yang didapat pada hari sebelumnya. Pada penggeledahan Kamis (16/04/2026), KPK telah menemukan dokumen berupa surat pernyataan pengunduran diri para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibuat tanpa tanggal.
“Penggeledahan dimaksud pada prinsipnya dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pemerasan di wilayah Kabupaten Tulungagung ini,” tutur Budi.
Dokumen yang dijuluki “surat sakti” tersebut diduga kuat digunakan oleh GSW sebagai senjata untuk menyandera jabatan para bawahannya agar selalu patuh terhadap perintah sang bupati, termasuk dalam urusan setoran uang.
Baca Juga: KPK 8 Jam Geledah Pendopo Tulungagung Sita ‘Surat Sakti’ Penentu Nasib OPD
Aktivitas maraton KPK di Tulungagung ini merupakan pengembangan dari OTT pada Jumat lalu (10/04/2026). Dalam operasi tersebut, GSW dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) terjaring bersama barang bukti uang tunai Rp335,4 juta serta sepatu mewah merek luar negeri.
Kasus ini bermula dari instruksi GSW yang meminta “jatah” hingga 50 persen atas penambahan anggaran di 16 OPD dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Dari target tersebut, bupati nonaktif diduga telah mengantongi Rp2,7 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membeli barang mewah dan biaya pengobatan.
Tidak hanya itu, uang hasil pemerasan itu diduga juga dialokasikan untuk pemberian THR bagi sejumlah forkopimda. Dalam aksinya, GSW dibantu oleh YOG yang berperan sebagai penagih uang setoran dari para OPD.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, GSW dan YOG ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April 2026 hingga 30 April 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








