TUBAN, Tugujatim.id – Aksi pencurian yang terjadi berulang kali di lingkungan Ponpes Langitan, Kecamatan Widang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial AF (30), warga Kabupaten Bojonegoro, diamankan setelah diduga kuat menjadi pelaku di balik serangkaian pencurian yang meresahkan pengurus pondok.
Peristiwa pencurian tersebut pertama kali terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasinya berada di area pondok pesantren yang masuk wilayah Dusun Mandungan, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Dalam kejadian itu, pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik penghuni pondok. Mulai dari beras, tabung gas LPG 3 kilogram, hingga sebuah telepon genggam.

Namun yang membuat kasus ini menjadi perhatian, aksi serupa ternyata tidak hanya terjadi sekali.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian dilakukan berulang hingga lima kali di lokasi yang sama pada hari-hari berikutnya. Hal ini membuat pengurus pondok mulai curiga dan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area pondok. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria dengan ciri-ciri mengenakan peci hitam, sarung berwarna oranye, serta mengendarai sepeda motor.
“Dari hasil identifikasi rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil dikenali dan diamankan oleh petugas,” jelasnya.
Diketahui, pelaku merupakan seorang petani asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Ia lahir pada 31 Oktober 1995 dan terakhir mengenyam pendidikan hingga tingkat SMP.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam tabung gas LPG 3 kilogram, dua unit sepeda motor masing-masing jenis Honda Supra X 125 dan Honda GL Max, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.
Akibat peristiwa tersebut, korban yang terdiri dari pengurus dan santri pondok mengalami kerugian materiil sekitar Rp5,7 juta. Salah satu korban diketahui merupakan warga Widang, sementara lainnya berasal dari luar daerah, termasuk Bojonegoro dan Kalimantan Timur.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tuban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian berulang sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 126 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan yang memiliki aktivitas padat seperti pondok pesantren.
“Keberadaan CCTV dinilai sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan, sekaligus menjadi langkah pencegahan yang efektif,”tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








