• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Nenek Elina.

Samuel saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim di Ruang Karika, Rabu (01/07/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

PN Surabaya Vonis 2 Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina, Hukuman Samuel Lebih Berat

Dwi Linda by Dwi Linda
2 hours ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Dua terdakwa Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin dalam kasus perusakan rumah nenek Elina Widjajanti divonis berbeda oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (01/07/2027). Dalam putusan itu, Samuel divonis 3 tahun 10 bulan dan M Yasin divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana Samuel dituntut 4 tahun, dan M Yasin dituntut 1,5 tahun.

You might also like

Sindikat curanmor di Jombang.

Awas! Sound Horeg Jadi Sasaran Sindikat Curanmor di Jombang, 4 Pelaku Dibekuk

30/06/2026 8:50 PM
Kejahatan jalanan.

195 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap di Jatim selama Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi

30/06/2026 6:42 PM

Hakim Pertimbangkan Dampak terhadap Korban

Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono di ruang Kartika PN Surabaya. Dalam amar putusan, kedua terdakwa perusak rumah nenek Elina ini telah melanggar Pasal 262 Ayat (1) dan 525 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Nenek Elina Jawab 48 Pertanyaan Penyidik Selama 3,5 Jam Pemeriksaan

Dalam vonis tersebut, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa Samuel menyebabkan Elina Widjajanti tidak mempunyai tempat tinggal. Selain itu, akibat diusir dengan cara paksa, nenek 80 tahun itu mengalami luka di bibir.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap mantan Humas PN Sidoarjo itu.

Kedua Belah Pihak Masih Pikir-Pikir

Dengan pertimbangan tersebut, Pujiono menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa pengusiran dan perusakan rumah nenek Elina.

“Berdasarkan saksi yang dihadirkan di persidangan, terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa atas nama M Yasin secara yakin dan meyakinkan divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara ,” ucap Slamet Pujiono di ruang sidang.

Menanggapi putusan itu, Yafet, pengacara terdakwa Samuel, menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir yang mulia,” jelasnya.

Baca Juga: Kembali Datangi Polda Jatim, Nenek Elina Jalani Pemeriksaan Kasus Pemalsuan Dokumen

Hal senada juga diungkapkan JPU Ida Bagus Putu Adnyana menyatakan tanggapan senada.

“Pikir-pikir juga yang mulia,” ujar JPU yang menjabat Kasi Pidum Kejari Surabaya itu.

Diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti, 80, melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik terkait dokumen leter C tanah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep Surabaya, ke SPKT Polda Jatim, Selasa (06/01/2026).

Nenek Elina Widjajanti diduga menjadi korban pengeroyokan dan pengusiran paksa saat mempertahankan rumahnya dari sekelompok orang yang diduga anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas). Dalam kasus tersebut yang dilaporkan adalah S dkk. Saat melapor ke Polda Jatim Elina didampingi keluarga dan kuasa hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Khaesar

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniBerita PN SurabayaKasus Nenek ElinaKasus pemalsuan dokumen nenek ElinaKota Surabaya hari iniNenek Elina WidjajantiPerusakan rumah nenek ElinaSurabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sindikat curanmor di Jombang.

Awas! Sound Horeg Jadi Sasaran Sindikat Curanmor di Jombang, 4 Pelaku Dibekuk

by Dwi Linda
30/06/2026 8:50 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Aparat kepolisian berhasil meringkus empat orang yang diduga menjadi bagian sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jombang....

Kejahatan jalanan.

195 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap di Jatim selama Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi

by Dwi Linda
30/06/2026 6:42 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kejahatan jalanan atau street...

IPhone

Judol Bikin Pria di Kota Malang Nekat Rampok 14 iPhone, Sisa Uang Hasil Curian Tinggal Rp100 Ribu

by Mochamad Abdurrochim
30/06/2026 2:10 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Judol diduga menjadi pemicu seorang pria di Kota Malang nekat membobol konter ponsel dan membawa kabur 14...

Balap liar.

Polisi Amankan Belasan Motor Balap Liar di Exit Tol Pakis Malang, Pemilik Wajib Datang Bersama Orang Tua

by Dwi Linda
29/06/2026 10:36 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi balap liar yang meresahkan warga di kawasan Exit Tol Pakis, Kabupaten Malang, kembali ditindak aparat kepolisian....

Next Post
Penemuan Jenazah Bayi

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Jenazah Bayi dalam Kendil di Tepi Sungai Wonokromo

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID