• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Minyakita ilegal di Sidoarjo.

Petugas Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat mengungkap kasus produksi Minyakita ilegal di Sidoarjo, Selasa (21/04/2026). (Foto: dok Polda Jatim)

Polda Jatim Bongkar Produksi Minyakita Ilegal di Sidoarjo, Takaran Disunat!

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO, Tugujatim.id – Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus produksi minyak goreng curah yang dikemas ulang menggunakan merek dagang pemerintah, Minyakita, secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (21/04/2026). Praktik produksi Minyakita ilegal di Sidoarjo tersebut ditemukan di dua gudang.

Produksi Minyakita ilegal pertama di Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, dan PT Akubisa Indonesia Maju di Pergudangan Rizzgate, Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

Untuk lokasi di Pergudangan Sedati, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 12 saksi, terdiri dari karyawan, polisi, dan dua saksi ahli.

Baca Juga: Satgas Pangan Kota Pasuruan Temukan Harga Kacang Naik dan Stok Minyakita Menipis

Empat tersangka itu berinisial HPT, 38, selaku pemilik usaha sekaligus penyetor modal, MHS sebagai pengawas lapangan, SST sebagai pengawas lapangan, serta ARS sebagai operator mesin produksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HPT membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar dari produsen legal di Surabaya menggunakan truk tangki. Selanjutnya, minyak tersebut dibawa ke gudang untuk dikemas ulang menggunakan merek Minyakita.

Namun, dalam proses pengemasan, para pelaku melakukan kecurangan volume demi meraup keuntungan lebih besar. Produk berlabel 1 liter hanya diisi sekitar 700-900 mililiter, sedangkan kemasan jerigen 5 liter hanya diisi sekitar 4.600 mililiter.

Selain memanipulasi volume, usaha tersebut juga tidak memiliki izin resmi dari dinas perdagangan maupun dinas perindustrian. Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM palsu serta tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Polisi Amankan 1.000 Karton Minyak Siap Edar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, praktik produksi Minyakita ilegal di Sidoarjo itu telah beroperasi sejak Desember 2025.

“Dalam sekali produksi, para tersangka mampu menghasilkan 900-1.000 karton minyak goreng siap edar,” kata Roy.

Dia menambahkan, omzet dari kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp234.956.000.

“Produk-produk ini telah didistribusikan ke beberapa wilayah seperti Jember, Tarakan, hingga Trenggalek,” ujarnya.

Roy juga menyebut pelaku mengurangi volume isi kemasan secara signifikan.

“Kemasan yang tertulis 1 liter maupun 5 liter ternyata isinya jauh di bawah angka tersebut saat diukur ulang,” katanya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit mesin pengemasan minyak goreng kemasan pouch, satu tangki penyimpanan minyak goreng, satu unit mobil tangki, 70 kardus Minyakita siap edar, ribuan kemasan plastik kosong, label, timbangan digital, serta dokumen surat jalan.

Untuk di gudang milik PT Akubisa Indonesia Maju, Ditreskrimsus Polda Jatim juga menemukan produk dengan takaran yang tidak sesuai label. Meski perusahaan memiliki izin legalitas lengkap dan memperoleh pasokan resmi dari PT Wilmar, petugas menemukan adanya manipulasi volume isi produk.

Berdasarkan hasil pengukuran ulang menggunakan gelas ukur oleh petugas UPT Perlindungan Konsumen, kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,69 hingga 4,7 liter.

Selain itu, mesin produksi otomatis diketahui hanya memasukkan sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter ke dalam jerigen. Varian 1 liter juga menyusut isinya, yakni hanya sekitar 700-900 mililiter.

Perusahaan ini tetap menjual produk tersebut sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, namun diduga meraup keuntungan dari selisih volume minyak yang dikurangi.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka berinisial WF, perempuan yang merupakan pemilik PT Akubisa Indonesia Maju.

Polisi juga menyita 1.000 karton Minyakita siap edar, dua unit tandon kapasitas 11 ton, dua unit tandon kapasitas 5,2 ton, tiga mesin produksi minyak, mesin kompresor, pompa air, serta ratusan karton dan jeriken kosong.

Baca Juga: Empat Sampel Minyakita Diuji di Pasar Jember, Ini Hasilnya!

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Roy menegaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim akan terus menindak setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi pangan, baik di Sidoarjo maupun wilayah Jawa Timur.

Dia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran serupa agar petugas bisa segera menindaklanjuti.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha nakal maupun produksi ilegal yang merugikan konsumen dan mengganggu ketahanan pangan. Jika masyarakat menemukan pelanggaran, segera laporkan dan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Fauzan

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Polda Jatimberita sidoarjo hari iniKasus MinyaKita ilegal SidoarjoMinyak goreng ilegal di SidoarjoSidoarjoSidoarjo hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
PPPK Paruh Waktu di Tuban.

693 PPPK Paruh Waktu di Tuban Ikuti Ujikom, Pemkab Petakan Kompetensi untuk Evaluasi Kinerja

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID