• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratanggani Sirraduhita (kanan) dan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat  (tengah) soal pandangan umum tentang Perda RTH dalam Rapat Paripurna pada Senin (27/04/2026). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

DPRD Kota Malang Dorong Ruang Terbuka Hijau Capai 30 Persen, Regulasi Baru Digodok lewat Perda RTH

Dwi Linda by Dwi Linda
1 month ago
in Advertorial
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Fraksi DPRD Kota Malang memberikan pandangan umumnya tentang Perda RTH dalam Rapat Paripurna pada Senin (27/04/2026). Karena itu, eksekutif dan legislatif menggodok regulasi terbaru melalui pembentukan Perda RTH yang didorong dapat mencapai 30 persen di Kota Malang.

Untuk diketahui, ruang terbuka hijau di Kota Malang kini masih tersisa sekitar 17 persen.

You might also like

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

03/06/2026 3:16 PM
DPRD Surabaya.

Predikat Kota Layak Anak Tercoreng, DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa Terlibat TPPO

02/06/2026 7:00 PM

Baca Juga: Deteksi 355 Kasus HIV/AIDS, DPRD Kota Malang Cegah Penularan lewat Perda Penyakit Menular

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratanggani Sirraduhita mengatakan, dirinya getol mengkritisi kondisi RTH yang tidak sesuai regulasi pemerintah pusat.

“Melalui Perda RTH ini, harapannya dapat mengakselerasi dan mempertegas komitmen mewujudkan RTH 30 persen. Kalau di Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) itu kan hanya soal tata ruang dan tata kewilayahan saja. Dengan Perda RTH, kami harap bisa lebih detail,” ucapnya.

Sulitnya Memperluas RTH di Kota Malang

Dia tidak memungkiri sulitnya memperluas RTH di Kota Malang karena permukiman padat. Menurut dia, masih ada peluang untuk menertibkan kawasan yang melanggar aturan agar ruang terbuka hijau Kota Malang dapat dikembalikan.

DPRD Kota Malang Perda RTH.
Fraksi-fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan soal Perda RTH dalam Rapat Paripurna pada Senin (27/04/2026). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

“Lahan memang sudah nggak bisa diperluas. Maka perlu dipetakan lagi, mana izin penggunaan ruang atau kewilayahan yang melanggar, sehingga ini nanti tidak perlu diperpanjang dan kemudian dialihkan kembali menjadi ruang terbuka hijau,” tuturnya.

Amithya menekankan, segala pelanggaran penggunaan tata ruang wilayah tidak boleh lagi dibiarkan berkembang. Dampaknya, akan merugikan masyarakat bahkan ekologi.

“Jangan biarkan pelanggaran sampai melebar dan sulit dirapikan. Contohnya saat banjir kan kami tahu bahwa ternyata banyak sekali rumah atau bangunan yang berdiri di atas saluran air. Ini mestinya pemerintah harus tegas,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Sahkan 3 Ranperda, Tunggu Perwal 6 Bulan untuk Implementasi

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengakui bahwa luasan RTH di Kota Malang saat ini tersisa sekitar 17 persen, jauh dari target 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Existing kita memang sekitar 17 persen. Untuk mencapai 30 persen, kami sudah ada upaya, termasuk mempertegas melalui Perda RTH ini. Jadi, tujuan Perda RTH supaya nanti juga ada sanksi dan lain-lain jika ada pelanggaran,” ujarnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Sholeh

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita DPRD Kota MalangBerita Kota Malang hari iniKota Malang hari iniMalangPerda RTH Kota MalangRTH 30 persen di Kota MalangRTH di Kota Malang
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

by Dwi Linda
03/06/2026 3:16 PM
0

MALANG, Tugujatim.id — Pusat Sains dan Rekayasa (PSR) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri...

DPRD Surabaya.

Predikat Kota Layak Anak Tercoreng, DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa Terlibat TPPO

by Dwi Linda
02/06/2026 7:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bereaksi keras terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan...

Pegadaian Surabaya.

Rencanakan Keuangan Keluarga, Pegadaian Surabaya Edukasi 100 Anggota Muslimat NU Tuban lewat Investasi Emas

by Dwi Linda
02/06/2026 3:41 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Komitmen tinggi PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya terus diperkuat dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui...

Pegadaian Tuban

Pegadaian Tuban Jadi Sandaran UMKM Kecil Lewat KUR Bunga Ringan

by Mochamad Abdurrochim
02/06/2026 11:58 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Pegadaian Tuban kini tidak hanya identik dengan layanan gadai cepat. Di tengah pertumbuhan usaha mikro yang terus...

Next Post
Jemaah haji Tuban.

376 Jemaah Haji Tuban Kloter 26 Resmi Berangkat, Bupati Titip Doa untuk Daerah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID