MALANG, Tugujatim.id – Fraksi DPRD Kota Malang memberikan pandangan umumnya tentang Perda RTH dalam Rapat Paripurna pada Senin (27/04/2026). Karena itu, eksekutif dan legislatif menggodok regulasi terbaru melalui pembentukan Perda RTH yang didorong dapat mencapai 30 persen di Kota Malang.
Untuk diketahui, ruang terbuka hijau di Kota Malang kini masih tersisa sekitar 17 persen.
Baca Juga: Deteksi 355 Kasus HIV/AIDS, DPRD Kota Malang Cegah Penularan lewat Perda Penyakit Menular
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratanggani Sirraduhita mengatakan, dirinya getol mengkritisi kondisi RTH yang tidak sesuai regulasi pemerintah pusat.
“Melalui Perda RTH ini, harapannya dapat mengakselerasi dan mempertegas komitmen mewujudkan RTH 30 persen. Kalau di Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) itu kan hanya soal tata ruang dan tata kewilayahan saja. Dengan Perda RTH, kami harap bisa lebih detail,” ucapnya.
Sulitnya Memperluas RTH di Kota Malang
Dia tidak memungkiri sulitnya memperluas RTH di Kota Malang karena permukiman padat. Menurut dia, masih ada peluang untuk menertibkan kawasan yang melanggar aturan agar ruang terbuka hijau Kota Malang dapat dikembalikan.

“Lahan memang sudah nggak bisa diperluas. Maka perlu dipetakan lagi, mana izin penggunaan ruang atau kewilayahan yang melanggar, sehingga ini nanti tidak perlu diperpanjang dan kemudian dialihkan kembali menjadi ruang terbuka hijau,” tuturnya.
Amithya menekankan, segala pelanggaran penggunaan tata ruang wilayah tidak boleh lagi dibiarkan berkembang. Dampaknya, akan merugikan masyarakat bahkan ekologi.
“Jangan biarkan pelanggaran sampai melebar dan sulit dirapikan. Contohnya saat banjir kan kami tahu bahwa ternyata banyak sekali rumah atau bangunan yang berdiri di atas saluran air. Ini mestinya pemerintah harus tegas,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Sahkan 3 Ranperda, Tunggu Perwal 6 Bulan untuk Implementasi
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengakui bahwa luasan RTH di Kota Malang saat ini tersisa sekitar 17 persen, jauh dari target 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Existing kita memang sekitar 17 persen. Untuk mencapai 30 persen, kami sudah ada upaya, termasuk mempertegas melalui Perda RTH ini. Jadi, tujuan Perda RTH supaya nanti juga ada sanksi dan lain-lain jika ada pelanggaran,” ujarnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








