MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Rapat Paripurna pada Senin (13/04/2026). Ranperda yang resmi disahkan yaitu Penyelenggaraan Perparkiran, Bangunan Gedung, dan Pemajuan Kebudayaan.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan, sejumlah catatan penting telah disampaikan oleh tim pansus. Catatannya hasil kajian yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai acuan pelaksanaan teknis.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Soroti Kinerja Pemkot di Paripurna LKPJ: Masalah Klasik Diminta Tak Berulang
“Kami harap catatan dari pansus harus diperhatikan, terutama untuk mengatur hal teknis yang tidak dijabarkan di perda,” ucapnya.
Dia menekankan implementasi tiga perda masih menunggu penyusunan perwal agar nantinya dapat diterapkan di Kota Malang.
“Perda ini sifatnya masih norma. Ada beberapa hal yang belum diuraikan secara detail sehingga membutuhkan perwal,” ujarnya.

Amithya berharap proses penyusunan perwal bisa segera mulai. Dia menarget dalam waktu enam bulan ke depan, aturan turunan sudah dapat diselesaikan agar perda bisa segera diimplementasikan.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan, pemkot akan segera menindaklanjuti pengesahan tersebut dengan menyusun perwal.
Dia menjelaskan, proses penyusunan perda ini memang butuh waktu karena harus melalui tahapan harmonisasi dengan pemerintah provinsi agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Dorong Ranperda Pemajuan Kebudayaan Jadi Pedoman Peran Aktor Budaya di Masa Depan
“Setelah perda selesai, kami akan segera menyusun perwal. Nantinya juga akan kembali dilakukan harmonisasi agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya,” katanya.
Wahyu menambahkan, harmonisasi dengan provinsi menjadi bagian penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








