KOTA BLITAR, Tugujatim.id – Sebanyak 500 eks buruh pabrik rokok PT Bokor Mas di Kota Blitar nasibnya masih menggantung. Pasalnya sampai dengan detik ini hak-hak dari mereka masih terbelenggu karena izin administratif selama tiga tahun terakhir.
Salah satu eks buruh parbrik rokok yang belum mendapatkan haknya, Sujiana (64), warga Jatinom, Blitar. Pengabdiannya selama 30 tahun sebagai buruh giling kini hanya berwujud catatan bantuan sebesar Rp32 juta.
Lantaran uang pesangon dan tunggakan gajinya tak kunjung cair, wanita lanjut usia ini terpaksa banting setir. Tangan yang puluhan tahun mencium aroma tembakau itu kini harus bergelut dengan aroma rempah setiap hari sebagai penjual bumbu di pasar.
“Kami ini sudah tua, rata-rata di atas 50 tahun semua. Capek kalau hanya disuruh sabar tapi tidak ada hasil nyata. Hak saya Rp32 juta itu sangat berarti untuk menyambung hidup,” keluh Sujiana saat mengadu ke gedung DPRD Kota Blitar, Senin (27/04/2026) lalu.
Baca juga Buruh Pabrik Furnitur di Jember Tuntut Pesangon usai Dipecat tanpa SOP yang Jelas
Nasib serupa mencekik Hariyati, warga Jalan Rembang, Kota Blitar. Berbeda dengan Sujiana yang sudah bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), Hariyati harus menelan pil pahit karena usianya yang belum mencukupi untuk mencairkan jaminan tersebut. Selain itu, kata Hariyati, ia memiliki hak sebesar Rp27 juta yang masih tertahan di eks perusahaan.
Demi dapur tetap mengepul, Hariyati terpaksa terpontang-panting mencari penghasilan lain. Selama tiga tahun ini, ia sudah keluar masuk menjadi buruh parbrik rokok di empat lokasi berbeda di wilayah Blitar. mulai dari Kanigoro hingga Talun, meski jadwal kerjanya seringkali tak menentu.
“Kami ini menuntut hak kami yang lama. Jangan hanya disuruh menunggu tanpa tahu sampai kapan,” tegasnya.
Kondisi semakin diperparah dengan situasi perusahaan yang dalam proses pailit . Klaim awal pesangon bagi 533 buruh yang seharusnya mencapai Rp22 miliar, kini menyusut drastis menjadi hanya Rp6 miliar. Hal ini terjadi akibat tuntutan persetujuan dari pihak perusahaan.
Penderitaan para ibu ini kian lengkap karena manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mereka ikut macet. Penyebabnya, PT Bokor Mas diketahui menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 10 bulan sebelum dinyatakan pailit pada pertengahan 2023 lalu.
Atas kebuntuan ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengaku akan memanggil pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Dinkop, UKM, dan Naker Kota Blitar dalam waktu dekat. Legislatif meminta adanya diskresi agar BPJS membayarkan hak buruh terlebih dahulu, tanpa harus menunggu kerumitan mencari aset perusahaan yang pailit.
“Padahal, dalam Undang-undang BPJS Ketenagakerjaan, sebenarnya bisa membayarkan dulu ke eks karywan. Baru nanti menagih ke pihak perusahaan,”ujar Yohan.
Rentetan nestapa ini merupakan buntut panjang dari dinyatakan pailitnya pabrik rokok legendaris PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada pertengahan 2023 lalu, akibat beban utang yang diestimasi mencapai Rp800 miliar.
Sejak ketukan palu tersebut, nasib 533 pekerja di Kota Blitar terjebak dalam pendinginan hukum, di mana klaim pesangon mereka termasuk menyusut drastis dari Rp22 miliar menjadi hanya Rp6 miliar akibat gugatan persetujuan perusahaan.
Hingga memasuki momen Hari Buruh 2026, perjuangan para buruh parbrik rokok kini memasuki babak baru di meja legislatif, seiring desakan pencairan manfaat JKP yang mandek akibat tunggakan iuran perusahaan selama 10 bulan, yang menjadi harapan terakhir bagi para buruh di tengah proses likuidasi aset yang masih berjalan banyak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: M. Luki Azhari
Editor: Mocahamad Abdurrochim








