MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memastikan seluruh pendaki Gunung Semeru yang masuk melalui jalur ilegal telah berhasil diamankan. Salah satu pendaki ilegal Gunung Semeru bahkan harus dievakuasi setelah mengalami cedera pada bagian kaki saat berada di kawasan pendakian.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, sebanyak 15 orang sebelumnya diketahui melakukan pendakian ilegal melalui kawasan Taman Satriyan, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Sebanyak 11 orang lebih dahulu diamankan petugas pada Sabtu (13/06/2026).
Baca Juga: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga
Dua hari berselang, tepatnya Senin (15/06/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, warga berhasil mengamankan tiga orang pendaki ilegal Gunung Semeru lainnya yang terdiri dari dua pemandu (guide) dan seorang porter di Dusun Kampung Anyar, Desa Tamansari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
“Petugas BB TNBTS melakukan penjemputan dan pengamanan terhadap ketiga orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Rudijanta dalam keterangan tertulis, Rabu (17/06/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada seorang pendaki yang tertinggal di jalur pendakian ilegal karena mengalami cedera.
Pada Selasa pagi (16/06/2026), tim gabungan bersama relawan melakukan pencarian menuju lokasi yang diperkirakan menjadi posisi pendaki tersebut. Setelah melakukan penyisiran selama seharian, tim akhirnya menemukan korban sekitar pukul 17.00 WIB.
Pendaki tersebut diketahui mengalami cedera pada salah satu kaki sehingga membutuhkan penanganan segera.
“Mempertimbangkan kondisi korban dan keterbatasan peralatan medis, tim memutuskan untuk melakukan evakuasi pada hari yang sama,” kata Rudijanta.
Proses evakuasi berhasil dilakukan pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB. Selanjutnya, pada Rabu (17/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, korban dirujuk ke RS Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Saat ini seluruh pendaki ilegal tersebut tengah menjalani pemeriksaan. BB TNBTS menyerahkan proses penegakan hukum kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan.
Diberitakan sebelumnya, BB TNBTS juga mengamankan dua pendaki ilegal yang masuk melalui jalur Ayek-Ayek, Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, pada Sabtu (13/06/2026). Keduanya telah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Balai Gakkum Kehutanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati







