JOMBANG, Tugujatim.id – Aksi demo buruh di Jombang pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (01/05/2026), mencatat protes terhadap kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan skema pesangon yang dinilai merugikan pekerja.
Ratusan massa dari Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ-GSBI) yang menaungi pekerja PT SGS Jombang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Mereka membawa sejumlah tuntutan terkait nasib ratusan buruh yang terdampak PHK.
Mereka memprotes keputusan perusahaan yang dinilai melakukan PHK sepihak terhadap sekitar 370 karyawan. Kebijakan tersebut dinilai tidak transparan dan merugikan buruh, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Ketua SBPJ-GSBI PT SGS Jombang Hadi Purnomo menegaskan, momentum May Day sengaja dipilih untuk menyuarakan aspirasi buruh secara lebih luas. Ia menilai, alasan perusahaan yang mengklaim mengalami kerugian tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
“Kami menolak PHK sepihak dengan dalih perusahaan merugi. Selain itu, skema pembayaran pesangon yang dicicil juga sangat memberatkan buruh,” ujar Hadi dalam orasinya.
Menurutnya, dampak PHK massal ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga berpotensi memicu masalah sosial baru di Jombang. Ia memperingatkan, menghilangkan angka kemiskinan bisa menjadi konsekuensi serius jika kebijakan tersebut terus dipaksakan.
“Jika ratusan pekerja kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba, hal ini akan berdampak luas, mulai dari ekonomi keluarga hingga stabilitas sosial di daerah,” tandas dia.
Baca juga : May Day di Blitar, Nasib 533 Eks Buruh Pabrik Rokok “Gantung” Tagih Pesangon
Buruh Pertanyakan Rekrutmen Pekerja Harian Lepas
Pihaknya juga menyoroti kebijakan perusahaan yang dinilai janggal. Setelah melakukan PHK besar-besaran, perusahaan justru merekrut 500 pekerja baru dengan status harian lepas.
“Kondisi ini sangat ironis. Buruh tetap di-PHK, tetapi perusahaan membuka lowongan pekerja setiap hari lepas. Kami memahami motif dan legalitas kebijakan ini,” tegas Hadi.
Serikat buruh juga berencana meminta klarifikasi kepada Dinas Ketenagakerjaan terkait status serta perjanjian kerja (MoU) para pekerja harian lepas tersebut. Mereka menilai perlunya ada pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Tak hanya soal PHK, massa aksi juga menyuarakan tuntutan yang lebih luas, yakni mendesak pemerintah untuk meninjau ulang, bahkan mencabut Omnibus Law.
“Sejumlah pasal dalam Omnibus Law cenderung menguntungkan pengusaha dan memberikan perlindungan terhadap buruh, terutama dalam hal pesangon dan hak kerja,” tambah dia.
Setelah berorasi di Kantor Pemkab Jombang, massa buruh melanjutkan aksi mereka ke Gedung DPRD Jombang untuk mengadukan kasus PHK tersebut secara resmi. Mereka berharap ada intervensi dari pemerintah daerah agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi secara adil.
Sebagai bagian dari rangkaian peringatan May Day, peserta aksi pun berencana melanjutkan perjalanan ke Makam Marsinah di Nganjuk. Ziarah ini menjadi simbol perjuangan buruh sekaligus mengingatkan akan pentingnya keadilan dan perlindungan terhadap pekerja di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Anang Panca Kurniawan (Kontributor)
Editor: Mochamad Abdurrochim








