SIDOARJO, Tugujatim.id – Polresta Sidoarjo mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan dengan mengoplos LPG 3 kg bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam kasus LPG oplosan di Sidoarjo ini, dua pelaku diamankan dan satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobbing dalam konferensi pers di mapolresta, Senin (04/05/2026), mengungkapkan kasus oplosan gas LPG bersubsidi tersebut. Polisi juga menyita 490 tabung gas sebagai barang bukti, terdiri dari LPG 3 kg dan 12 kg, serta peralatan yang digunakan dalam proses penyuntikan.
Baca Juga: Sindikat LPG Oplosan di Jombang Dibekuk, Modus Panen Cuan Pindahkan Gas Melon ke Tabung 12 Kg
Kombes Pol Cristian Tobbing menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di kawasan Perumahan Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya digerebek di lokasi yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas.
Kasus LPG oplosan di Sidoarjo ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong bertuliskan “RUMAH DIJUAL”.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg non subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Cristian.
Rumah Kosong Ditulisi “RUMAH DIJUAL”
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan dua tersangka berinisial MNH, 41, warga Candi; dan MR, 25, warga Bangkalan. Sementara satu pelaku lain berinisial RD masih dalam pengejaran.
Untuk mengelabui warga sekitar, praktik oplosan gas LPG itu dilakukan di rumah kosong yang dipasangi papan bertuliskan “RUMAH DIJUAL” agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Dari hasil pengembangan, satu tabung LPG 12 kg diisi dari empat tabung LPG 3 kg bersubsidi. Tabung hasil LPG oplosan di Sidoarjo ini kemudian dijual seharga Rp160.000 dengan modal sekitar Rp80.000, sehingga pelaku meraup keuntungan sekitar Rp80.000 per tabung.
Dalam sepekan, pelaku disebut mampu menjual 60-100 tabung LPG 12 kg. Jika diakumulasikan, keuntungan dari praktik oplosan gas LPG ini mencapai Rp20 juta-Rp30 juta per bulan.
Hasil distribusi LPG ilegal tersebut diketahui menyasar sejumlah wilayah di Jawa Timur dengan pasar terbesar berada di Gresik dan Lamongan.
Baca Juga: Polres Malang Bongkar Praktik Jual LPG Oplosan di Kepanjen, Ini Modus Tiga Tersangka!
Para tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta KUHP terbaru. Mereka terancam maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Dia juga menegaskan pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi dan mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan subsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Fauzan
Editor: Dwi Lindawati








