JOMBANG, Tugujatim.id – Sebuah bisnis gelap berkedok distribusi gas LPG oplosan di Jombang, Jatim, akhirnya terbongkar. Dua terduga pelaku dari kecamatan berbeda diringkus polisi setelah terbukti memindahkan LPG subsidi 3 kg ke tabung komersial 12 kg, lalu menjualnya dengan harga non subsidi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan oplos LPG subsidi yang sudah beroperasi di balik tembok rumah warga biasa, tanpa papan nama, tanpa izin, dan tentu saja tanpa sepengetahuan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Polres Malang Bongkar Praktik Jual LPG Oplosan di Kepanjen, Ini Modus Tiga Tersangka!
Semua bermula dari laporan warga yang merasa ada sesuatu yang janggal. Aktivitas distribusi LPG di kawasan mereka terasa tidak lazim, terlalu sering, terlalu diam-diam.
Pelaku Gerebek Dua Lokasi Sekaligus
Polisi pun turun tangan dan menyelidiki secara bertahap. Akhirnya, pada pertengahan April 2026, dua lokasi sekaligus digerebek, satu di Kecamatan Diwek, sedangkan satu lainnya di Kecamatan Tembelang.
Terduga pelaku pertama LPG oplosan di Jombang berinisial AFH, 39, ditangkap pada 14 April 2026 di kediamannya di Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek. Saat penggerebekan, dia sedang sibuk bekerja memindahkan isi LPG menggunakan alat rakitan dari pipa besi buatan sendiri.
“Saat penggerebekan berlangsung, pelaku sedang memindahkan isi LPG menggunakan alat rakitan berupa pipa besi,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander pada Jumat (01/05/2026).
Sehari berselang, giliran MT, 48, yang dibekuk. Dia bermukim di kawasan perumahan yang tergolong layak, Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang.
Namun di balik fasad perumahan itu, aktivitas ilegal serupa tengah berjalan. Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg menggunakan selang regulator.
Modus Sederhana tetapi Menggiurkan
Modusnya terbilang sederhana, tetapi menggiurkan secara finansial. Empat tabung LPG melon bersubsidi yang harga ecerannya jauh lebih murah karena ditanggung negara, dikosongkan. Isinya kemudian digabungkan ke dalam satu tabung LPG 12 kg.
“Hasilnya dijual ke konsumen dengan harga pasar non subsidi, sekitar Rp150 ribu per tabung. Selisih harga itulah yang menjadi keuntungan para pelaku,” sambung AKP Dimas.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, alat transfer gas rakitan, timbangan digital, hingga kendaraan roda tiga yang selama ini digunakan untuk mengedarkan tabung-tabung hasil LPG oplosan di Jombang.
“Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan distribusi energi yang dapat berdampak luas,” papar AKP Dimas.
Baca Juga: Sindikat LPG Oplosan di Pasuruan Rugikan Negara Hingga Rp2,6 Miliar
Selain merugikan negara, dia melanjutkan, aktivitas ilegal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan karena proses pengoplosan dilakukan tanpa standar keamanan.
Kedua terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui.
“Kami memastikan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada dua pelaku ini saja. Petugas masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik pengoplosan gas subsidi tersebut,” tutup AKP Dimas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Anang Panca Kurniawan
Editor: Dwi Lindawati








