• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Salah satu slide materi kelas menulis legal review oleh Dema Fasih UIN SATU Tulungagung pada Sabtu (28/8/2021)/tugu jatim

Salah satu slide materi kelas menulis legal review oleh Dema Fasih UIN SATU Tulungagung pada Sabtu (28/8/2021). (Foto : Dokumen/Risma Wigati)

Legal Review, Catatan untuk Mahasiswa Hukum

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in Catatan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Risma Wigati*

Tugujatim.id – Apa itu legal review? Bagaimana cara menulis legal review? Ya, mahasiswa hukum tentunya sudah akrab dengan dua pertanyaan ini. Namun, beberapa mahasiswa terkadang masih bingung memahaminya dan bagaimana cara menuliskannya.

You might also like

NU.

Suket Teki, Gus Yahya, dan Tantangan Governing NU

06/06/2026 4:45 PM
Gus Yahya.

Menakar Dua Periode Gus Yahya: Mungkinkah?

30/05/2026 8:27 PM

Dalam sebuah kelas menulis Law’s Online Writing Class bertajuk Tips and Tricks Legal Review Writing, yang diselenggarakan Dema Fasih UIN SATU Tulungagung via zoom, disebutkan bahwa legal review adalah tulisan yang mengulas dan meninjau suatu dokumen hukum, kasus hukum, regulasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menulis legal review berarti memberikan ulasan dan gagasan terhadap isu-isu hukum yang dilihat dari perspektif peraturan perundang-undangan serta perspektif lainnya.

Tujuan dari penulisan legal review yakni mengetahui dan memberikan informasi, gagasan, gambaran secara umum, tentang suatu peraturan atau dokumen  hukum. Secara khusus, dapat memberikan informasi mengenai kasus hukum yang dikaitkan dengan regulasinya.

Menulis legal review dapat membantu memberikan referensi dan penjelasan atas kasus hukum atau regulasi. Selain itu, dapat menambah wawasan dan pengetahuan hukum tentang suatu kasus atau aturan. Serta, melatih kemampuan analisis hukum dengan melakukan riset-riset dan mengamati fenomena hukum.

Lalu bagaimana cara memulai penulisan legal review?

Ada beberapa hal yang harus dipahami ketika menulis legal review sebagaimana dijelaskan oleh Yogi Prastia, S.H., Activist dan Business Enthusiasts (Law). Pertama, teknik penggalian data yang terdiri dari start research, type to research, research methods, dan how to research. Kedua, teknik penyusunan dan analisis fakta pada legal review.

Teknik riset data diawali dengan menggali informasi dan kasus hukum yang sesuai beserta regulasinya. Selanjutnya, perlu memahami tipe-tipe riset terdiri dari normative legal research dan empirical legal research.

Kemudian, kita harus menentukan metode riset apa yang akan kita gunakan. Adapun metode-metode riset terdiri dari riset kualitatif, kuantitatif, dan sosiolegal method.

Bagaimana cara melakukan riset? Pertama kali, kita harus menemukan topik pembahasan dan latar belakangnya. Mencari sumber-sumber referensi baik dari buku hukum, artikel jurnal, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan sumber-sumber yang relevan dengan kajian hukum.

Tak kalah pentingnya untuk dipahami mahasiswa hukum ketika menulis adalah tentang teknik penyusunan dan analisis fakta pada legal review.

Menurut Yogi Prastia, ada tiga teknik penyusunan fakta dalam menulis legal review, yaitu IFRAC, FIRAC, dan IRAC.

IFRAC adalah teknik penyusunan legal review yang dimulai dari Issue-Fact-Rule-Analysis-Conclusion. Penulisan legal review dengan teknik ini diawali dengan pemaparan isu atau pertanyaan hukum, mengulas fakta, memaparkan regulasi yang berlaku, menganalisis isu dan fakta dengan regulasi yang ada atau menghubungkan fakta dengan kasus dan membuat kesimpulan yang berisi jawaban dari permasalahan.

FIRAC dimulai dari Fact-Issue-Rule-Analysis-Conclusion. Penulisan legal review dengan teknik ini diawali dengan memaparkan fakta, mengungkap isu, mengulas regulasi, menganalisis, dan diakhiri kesimpulan. Teknik ini merupakan teknik yang sering digunakan dalam menulis legal review.

IRAC dimulai dari Issue-Rule-Analysis-Conclusion. Penulisan legal review dengan teknik ini diawali pemaparan permasalahan hukum, mengulas regulasi, menganalisis dengan menghubungkan isu, fakta, dan regulasi, kemudian diakhiri dengan kesimpulan.

Nah, itulah catata untuk mahasiswa hukum tentang beberapa hal yang perlu dipahami dalam menulis legal review. Harapannya, mahasiswa hukum dapat memberikan gagasannya untuk menyelesaikan permasalahan di bidang kajian hukum dan semakin memperkaya pengetahuan.

*Penulis adalah peserta magang Tugu Media Group batch 3.

Tags: HukumKajian HukumLegalLegal ReviewMahasiswa Hukum
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

NU.

Suket Teki, Gus Yahya, dan Tantangan Governing NU

by Dwi Linda
06/06/2026 4:45 PM
0

Oleh: Abdur Rahim* Tugujatim.id - KH A Hasyim Muzadi, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 1999-2010 pernah melontarkan...

Gus Yahya.

Menakar Dua Periode Gus Yahya: Mungkinkah?

by Dwi Linda
30/05/2026 8:27 PM
0

Oleh: Abdur Rahim** Tugujatim.id - Kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang berada di persimpangan yang tidak mudah. Ketegangan...

Tasyakuran 50 tahun pernikahan

Tasyakuran 50 Tahun Pernikahan Surya Burhanuddin dan Sjenny Jamain, Penuh Kesan dan Menginspirasi

by Mochamad Abdurrochim
03/05/2026 7:42 PM
0

JAKARTA, Tugujatim.id – Tasyakuran 50 tahun pernikahan Surya Burhanuddin dan Sjenny Jamain berlangsung penuh kesan, syukur, dan inspirasi di Hotel...

AHWA.

Menimbang Pelembagaan AHWA sebagai Otoritas Kepemimpinan NU

by Dwi Linda
14/04/2026 7:52 PM
0

Oleh: Abdur Rahim (Warga NU; tinggal di Desa Simo, Tuban)   TUBAN, Tugujatim.id - Beberapa waktu lalu, saya bertemu dengan...

Next Post
Dari kanan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito saat di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Sabtu (11/09/2021). (Foto: Rizal Adhi Pratama/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Kejar Target Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Sigit Optimis Vaksinasi 2 Juta Per Hari Tercapai

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID