Oleh: Abdur Rahim (Warga NU; tinggal di Desa Simo, Tuban)
TUBAN, Tugujatim.id – Beberapa waktu lalu, saya bertemu dengan seorang aktivis NU dari Jawa Tengah dalam sebuah perbincangan santai namun bernas. Dari diskusi itulah saya memperoleh sejumlah pandangan segar mengenai dinamika internal NU dewasa ini, termasuk gagasan tentang pentingnya pelembagaan AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi).
Percakapan tersebut tidak hanya membuka perspektif baru, tetapi juga menjadi pijakan awal bagi refleksi yang saya tuangkan dalam tulisan ini tentang arsitektur kelembagaan dan sistem kepemimpinan yang ada di NU.
Menjelang Muktamar NU ke-35, berbagai gagasan tentang arah dan masa depan organisasi kembali mengemuka. Salah satu yang menarik perhatian adalah wacana pelembagaan AHWA sebagai pemegang otoritas kepemimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama.
Gagasan ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan sebagai respons atas dinamika internal yang dalam beberapa waktu terakhir diwarnai polemik, tarik-menarik kewenangan, serta ketegangan antaraktor dalam struktur organisasi.
Pada titik ini, pertanyaan mendasar muncul: siapa yang seharusnya menjadi penjaga marwah organisasi sekaligus pemimpin spiritual NU? Secara tradisional, peran tersebut melekat pada para kiai sepuh dan ulama pesantren.
Dalam struktur formal NU, otoritas spiritual berada di bawah Syuriah yang dipimpin oleh Rais Aam, sementara otoritas manajerial dipegang oleh Ketua Umum Tanfidziyah. Idealnya, pembagian ini menciptakan keseimbangan antara otoritas moral-keagamaan dan operasional organisasi.
Namun dalam praktiknya, batas antara keduanya kerap kabur. Perbedaan pandangan tidak jarang berkembang menjadi konflik terbuka maupun terselubung. Ketika Ketua Umum memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya dan ruang publik, Rais Aam berisiko tereduksi menjadi simbol tanpa daya tawar. Sebaliknya, penggunaan otoritas veto dari pihak Syuriah dalam hal ini Rois Aam juga dapat memicu ketegangan serius, bahkan hampir menyeret organisasi pada situasi dualisme kepemimpinan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi NU tidak semata-mata bersumber dari ego personal, tetapi juga dari desain kelembagaan yang belum sepenuhnya kokoh. Mekanisme yang ada belum cukup mampu memastikan bahwa supremasi keulamaan tetap terjaga di tengah arus pragmatisme dan kepentingan politik jangka pendek.
Baca Juga: Menakar Kualifikasi Ideal Rois Aam PBNU
Dalam konteks inilah, gagasan penguatan dan pelembagaan AHWA menurut saya relevan untuk dipertimbangkan. Secara konseptual, AHWA merupakan kumpulan ulama terpilih yang memiliki kapasitas keilmuan dan integritas tinggi. Dalam tradisi politik Islam klasik, lembaga ini memiliki kewenangan memilih sekaligus mengawasi pemimpin, serta menjadi representasi kolektif otoritas moral dan intelektual umat.
Pelembagaan AHWA dalam tubuh NU menawarkan sejumlah kemungkinan solusi. Pertama, AHWA tidak lagi diposisikan sebagai forum ad hoc yang hanya muncul saat muktamar, melainkan sebagai majelis ulama permanen selama satu periode. Dengan demikian, keputusan-keputusan strategis organisasi memperoleh legitimasi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Kedua, posisi Rais Aam mengalami reposisi mendasar. Ia tidak lagi sekadar ketua Syuriah yang berdiri sejajar atau bahkan berhadapan dengan Ketua Umum, melainkan menjadi representasi resmi AHWA dalam struktur organisasi. Dalam kerangka ini, Rais Aam bertindak ex officio sebagai perpanjangan tangan AHWA. Otoritasnya bukan bersifat personal, melainkan kolektif yang dipinjamkan oleh majelis ulama yang menjadi sumber legitimasi utama.
Model ini sekaligus berfungsi sebagai mekanisme proteksi dari politisasi jabatan. Rais Aam tidak lagi mudah terombang-ambing oleh tekanan eksternal karena kewenangannya melekat pada institusi, bukan individu. Selain itu, keberadaan AHWA juga menjawab persoalan kesinambungan kepemimpinan. Ketika Rais Aam berhalangan tetap, otoritas tidak serta-merta kosong karena tetap berada dalam majelis kolektif.
Pertanyaan muncul kemudian, bagaimana dengan eksistensi Mustasyar dan A’wan? Tidak ada yang berubah. Mustasyar dan A’wan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Mustasyar tetap sebagai penasihat senior yang selalu diharapkan nasihat-nasihat strategis dan spiritual kepada Rais Aam dan jajaran Syuriah lainnya, menjaga marwah (kehormatan) dan tradisi NU, menjadi rujukan moral dan kultural dalam situasi krisis, serta penjaga “ruh” ke-NU-an terutama dalam hal akidah Ahlussunnah wal jamaah. Begitu pula dengan A’wan. Keduanya mempertahankan fungsi sebagai penopang moral, kultural, dan simbolik organisasi bukan sebagai aktor operasional.
Ada analogi menarik yang menurut saya relevan dengan gagasan ini. Al-Azhar di Mesir, misalnya, mampu mempertahankan otoritas keulamaannya selama lebih dari seribu tahun. Kekuatan Al-Azhar tidak terletak pada figur individual seorang Grand Syaikh, melainkan pada institusi yang dibangun di atas tradisi keilmuan yang kokoh dan sistem regenerasi yang terjaga. Grand Syaikh boleh berganti, tetapi otoritas institusinya tetap stabil.
Contoh lain bisa kita temukan pada Guardian Council (Majelis Siyanah al-Dustur) di Iran, yang berfungsi sebagai penjaga konstitusi sekaligus pengawal prinsip-prinsip syariat dalam kebijakan negara. Dalam konteks NU, AHWA dapat dipahami sebagai “majelis penjaga” nilai-nilai dasar organisasi yang bersumber dari Qanun Asasi. Meski berada dalam ranah yang berbeda, keduanya memiliki kesamaan dalam hal menjaga arah dan prinsip fundamental.
NU, dengan tradisi pesantren dan kekayaan keulamaannya, memiliki modal sosial dan kultural yang cukup untuk membangun institusi semacam ini. Namun, keberhasilan pelembagaan AHWA sangat bergantung pada desain internal yang matang: standar keanggotaan yang ketat, mekanisme kerja yang jelas, serta jaminan independensi dari intervensi politik.
Pada akhirnya, menimbang pelembagaan AHWA bukan sekadar soal restrukturisasi organisasi, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga marwah keulamaan dan memastikan keberlanjutan NU di masa depan. Dengan menjadikan Rais Aam sebagai representasi kolektif AHWA, organisasi ini berpeluang memiliki kepemimpinan yang lebih stabil, berwibawa, dan tahan terhadap dinamika zaman.
Gagasan ini tentu masih memerlukan kajian mendalam dan dialog terbuka di kalangan warga NU. Namun sebagai wacana, ia menawarkan arah baru dalam merumuskan relasi antara otoritas keagamaan dan manajerial. Sebuah langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara tradisi dan tantangan modernitas. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








