KOTA BLITAR, Tugujatim.id – Kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kota Blitar kini berada di ambang batas. Dengan rata-rata volume sampah TPA Kota Blitar yang masuk mencapai 68 ton per hari. Sel penampungan yang ada saat ini diprediksi akan kelebihan kapasitas (overload) dalam waktu dua tahun ke depan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar untuk segera menyiapkan langkah teknis guna mencegah krisis lahan pembuangan di Bumi Bung Karno.
Baca Juga: TPA Pakusari Tinggalkan Open Dumping, Pemkab Jember Mulai Transisi ke Controlled Landfill
Kepala DLH Kota Blitar Jajuk Indihartati mengungkapkan, sel pembuangan di TPA tersebut telah dioperasikan sejak 2013 dengan metode controlled landfill atau gelar-uruk. Seiring berjalannya waktu, ketinggian tumpukan sampah di TPA Kota Blitar mulai mencapai batas maksimal.
“Sel di TPA itu tempat pembuangan saat sampah digelar. Sel itu dulunya dalam, tapi sekarang sudah mulai penuh. Kami prediksi 2 tahun ke depan sudah penuh atau overload,” ujar Jajuk saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Rencana Pengadaan Insinerator Rp5,6 Miliar
Menyikapi beban harian yang mencapai 68 ton tersebut, Pemkot Blitar merencanakan pengadaan mesin insinerator sebagai upaya mereduksi volume sampah. Teknologi ini diproyeksikan mampu mengurangi beban sampah antara 10-15 ton per hari dengan estimasi anggaran sekitar Rp5,6 miliar.
Meski demikian, Jajuk menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap kajian mendalam untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Kami tetap ikuti prosedur. Saat ini pengadaan mesin tersebut masih dalam tahap kajian yang perlu kami cermati kembali. Karena selama ini di TPA tidak ada metode pembakaran, hanya digelar di sel,” tambahnya.
Cermati Baku Mutu Emisi Permen LHK
Lebih lanjut, Jajuk menekankan bahwa penggunaan insinerator wajib merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) LHK Tahun 2016. Aturan tersebut mensyaratkan teknologi pembakaran sampah harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki ambang batas baku mutu emisi yang ketat agar tidak mencemari udara.
Hal ini menjadi krusial karena sampah yang masuk ke mesin harus dipastikan terpilah dari limbah B3, kaca, dan PVC untuk mencegah munculnya zat toksik seperti sulfur dan dioksida.
“Kami sangat berhati-hati dalam kajian ini karena banyak daerah lain yang alatnya disegel kementerian akibat tidak memenuhi baku mutu emisi. Itu pun kita harus melalui tahapan kajian, misalnya dokumen lingkungan,” tegas Jajuk.
Rencana Perluasan Lahan 1 Hektare
Selain mengkaji teknologi mesin, Pemkot Blitar juga tengah memproses rencana pembebasan lahan baru seluas kurang lebih 1 hektare di sisi selatan TPA eksisting. Langkah ini disiapkan sebagai antisipasi untuk pengolahan sampah residu yang tetap membutuhkan lahan penampungan.
Rencana tersebut sempat dijelaskan Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin. Menurut dia, perluasan lahan TPA jadi salah satu proyek strategis pemkot tahun ini dan harus segera dilakukan.
Baca Juga: Maling Terduga Penusuk Satpam Perumahan di Malang hingga Tewas Ditangkap, Polisi: Hanya Satu Orang
“Penanganan pada persoalan sampah harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Perluasan TPA ini menjadi salah satu upaya konkret yang kami dorong,” katanya
Di sisi lain, DLH mendorong masyarakat mengoptimalkan pemilahan sampah organik sejak dari rumah tangga melalui bank sampah. Jika sisa makanan dapat diolah menjadi pakan ternak atau kompos di tingkat lingkungan, beban kiriman sampah ke TPA diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








