PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan berhasil menangkap SZP, 33, pelaku penembakan di wisma wilayah Tretes, Kecamatan Prigen. Pemilik wisma asal Jombang itu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan di lokasi persembunyiannya setelah sempat buron beberapa pekan.
SZP menjadi tersangka atas insiden penembakan memakai senjata air soft gun jenis glok 19 kepada salah satu pengunjung wisma pada April 2026.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, insiden penembakan tersebut dipicu oleh cekcok mulut antara tersangka dan korban, SU, 43, warga Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, di ruangan lobi wisma. Korban datang ke tersangka dengan tujuan meminta ganti rugi akibat kecewa dengan pelayanan wanita penghibur yang disediakan di wisma tersangka.
“Penyebab tersangka menembak korban dikarenakan korban berbuat onar di wisma setelah datang ke tersangka,” ujar Harto pada Sabtu (06/06/2026).
Tersangka Membuang Senjata di Mojokerto
Harto mengungkapkan, emosi tersangka muncul dikarenakan korban datang dengan nada tinggi dan meminta uang kompensasi ganti rugi atas pelayanan wanita penghibur yang dianggap tidak memuaskan.
Dalam keadaan emosi, SZP nekat mengeluarkan senjata replika jenis glok 19 dari balik pinggangnya. Tersangka kemudian menembaki tubuh korban berkali-kali hingga mengalami luka robek parah di bagian wajah, perut, dan dada. Dikarenakan penembakan pemilik wisma tersebut, tim medis rumah sakit harus membedah guna mengangkat proyektil yang tertancap di area pipi korban.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas CCTV di TKP. Selain itu, senjata replika yang digunakan tersangka hingga saat ini masih dicari.
Berdasarkan pengakuan SZP, senjata itu sudah dibuang di sungai di wilayah Mojokerto tiga hari setelah kejadian. Setelah petugas mencari selama beberapa pekan, SZP ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah pinggiran Kabupaten Ponorogo.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pasuruan dan terancam hukuman pidana cukup berat.
“Setiap orang yang menganiaya dan mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkapnya.
Harto juga menyatakan, tersangka diketahui mempunyai senjata tersebut sejak Februari 2026 lalu yang dia beli dari kenalannya di Surabaya seharga tiga juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








