• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Komplotan remaja di Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti ungkap kasus pemerasan di Kota Blitar, Kamis (11/06/2026). (Foto: M. Luki Azhari/Tugu Jatim)

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

Dwi Linda by Dwi Linda
4 hours ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

BLITAR, Tugujatim.id – Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati ingin menemui teman kencan yang baru dikenalnya lewat aplikasi dating, dia justru menjadi korban pengeroyokan dan pemerasan oleh komplotan remaja di Blitar bersenjata modus “penggerebekan palsu”.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah gubuk yang berada di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Senin (11/05/2026), sekitar pukul 00.30 WIB.

You might also like

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM
Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

11/06/2026 5:30 PM

GNS yang saat itu tidak menaruh curiga, mendadak dikepung, dipukuli, hingga terpaksa menyerahkan telepon genggamnya setelah diintimidasi secara brutal oleh para pelaku.

Baca Juga: Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan korban, pihaknya bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga tersangka. Menariknya, komplotan remaja di Blitar ini didominasi oleh anak di bawah umur yang bergerak secara terorganisasi.

“Kami menetapkan tiga tersangka. Satu orang dewasa dan dua orang lainnya statusnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku anak),” ujar Rudi kepada TuguJatim.id, Kamis (11/06/2026).

Identitas para tersangka adalah ARD, 19, pemuda asal Dusun Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, yang bertindak sebagai otak kejahatan. Sementara dua pelaku anak adalah AG, 16, perempuan asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, yang diketahui merupakan kekasih ARD, serta RZQ, 16, laki-laki warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Modus Umpan Cantik dan Penggerebekan Palsu

Rudi membeberkan, strategi kejahatan ini sepenuhnya dirancang oleh ARD. Siasatnya tergolong rapi karena memanfaatkan “umpan” media sosial untuk menjerat korban yang mayoritas masih berusia muda.

“Otak dari kejadian ini adalah tersangka ARD. Dia sengaja mengumpankan kekasihnya sendiri, AG, untuk berkenalan dengan korban melalui aplikasi dating. Setelah korban terpikat, AG mengajaknya bertemu di tempat yang sepi,” urainya.

Begitu korban (GNS) bertemu dengan AG di gubuk Jalan Kalpataru, ARD dan RZQ yang sudah membuntuti sejak awal langsung muncul menyergap. Mereka berdua berakting seolah-olah melakukan penggerebekan moral.

“Mereka menuduh korban telah lancang memacari AG, yang merupakan kekasih dari tersangka ARD. Atas tuduhan sepihak itu, korban langsung diintimidasi dan dimintai sejumlah uang serta handphone,” tambahnya.

Karena saat itu GNS tidak membawa uang tunai yang cukup, dia sempat mencoba mempertahankan barang berharganya. Namun, perlawanan korban justru dibalas dengan aksi kekerasan fisik.

“Tersangka juga melakukan pemukulan terhadap korban karena korban sempat menolak untuk menyerahkan handphone-nya. Akhirnya karena ketakutan, HP iPhone milik korban diserahkan,” jelasnnya.

Ternyata Komplotan Kambuhan, Beraksi di Banyak Lokasi

Fakta mengejutkan terkuak dari hasil pengembangan penyidikan. Komplotan remaja di Blitar ini ternyata bukan pertama kalinya melancarkan aksi keji tersebut. Gubuk di Karangsari merupakan lokasi kedua setelah mereka sukses memeras korban lain di wilayah berbeda.

“Mereka ini memang satu tim komplotan yang rapi. Dari TKP pertama mereka berhasil lolos, kemudian mereka melaksanakan lagi aksi serupa di TKP kedua (Karangsari) ini,” tegasnya.

Baca Juga: Remaja di Pasuruan Diduga Diperkosa Ayah Tiri dan Tetangganya, 2 Pelaku Ditangkap

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa selain di Kecamatan Sananwetan, kelompok ini pernah melancarkan kejahatan dengan pola taktik yang sama persis di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

“Saat ini penyidik terus berproses untuk mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain dengan modus dating apps ini. Kami juga mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan aktivitas digital anak-anak mereka,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur serta pasal pemerasan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Luki Azhari

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Blitar hari iniBlitarKasus pemerasan di BlitarKota Blitar hari iniModus pemerasan di BlitarPemerasan komplotan remaja di Blitar
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Gus Idris.

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Kenakan UU TPKS

by Dwi Linda
10/06/2026 1:13 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Malang menetapkan Idris Al Marbawy atau yang dikenal sebagai Gus Idris...

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID