SURABAYA, Tugujatim.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan setelah Pemkot Surabaya melihat kondisi keuangan dan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah mencapai 50 persen dari target yang telah ditentukan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya telah melakukan rapat untuk memastikan kemampuan fiskal daerah agar dapat mencairkan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Setelah rapat dengan tim anggaran, Alhamdulillah PAD kita hari ini sudah mencapai 50 persen. Jadi kita bisa cairkan gaji ke-13,” kata Eri, Kamis (18/06/2026).
Lebih lanjut, usai menggelar rapat dirinya mengapresiasi kerja keras dan kolaborasi yang terjalin antar pegawai dan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilainya berkontribusi terhadap capaian pendapatan daerah.
“Tadi saya sampaikan juga kepada teman-teman seluruh ASN dan Tim Anggaran, karena ini adalah hasil pekerjaan bersama,” tambahnya.
Dirinya berharap semoga dengan cair nya gaji ke-13 bagi para ASN ini dapat meningkatkan kinerja para abdi negara dalam memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Tidak lupa dirinya Menghimbau kepada para ASN untuk bersedekah sebagai rasa syukur atas rejeki yang diberikan.
“Karena ini adalah hasil pekerjaan bersama, maka saya berharap juga TPP yang diberikan ini bisa manfaat. Jangan lupa bersedekah dan zakat agar berkah,” paparnya.
Pemkot Surabaya Tambah Alokasi TPP Hingga 100 Persen
Pemkot Surabaya memutuskan meningkatkan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya direncanakan sebesar 50 persen menjadi 100 persen. Kebijakan itu berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
“Karena itu saya minta dihitung, dan ternyata tim anggaran juga berani, karena PAD-nya juga pas 50 persen,” jelasnya.
Politisi PDIP tersebut melihat kondisi keuangan Pemkot Surabaya sangat memungkinkan untuk mencairkan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi. Hal inj tidak lepas dari pelayanan publik dan pembangunan yang dinilai berhasil di Kota Surabaya.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, Pemkot Surabaya menyiapkan pemberian gaji ke-13 sebesar Rp2 juta. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi seluruh pegawai dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah.
“PPPK paruh waktu kami berikan seperti yang gaji ke-13 sebesar Rp2 juta. Karena pekerjaan pemkot ini berhasilnya bukan hanya dari PNS-nya saja, tapi dari ASN baik yang paruh waktu maupun penuh waktu,”pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Husni Habib
Editor: Mochamad Abdurrochim







