MALANG, Tugujatim.id – Sebanyak 258 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang menghentikan aktivitas produksi dan distribusi makanan selama masa libur sekolah. SPPG di Kabupaten Malang tutup sementara mulai Senin (22/06/2026) hingga Minggu (12/07/2026).
Sekretaris I Satgas MBG Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi menjelaskan, penghentian layanan tidak hanya berlaku bagi siswa penerima manfaat, tetapi juga seluruh kelompok sasaran program lainnya. Karena itu, seluruh SPPG di Kabupaten Malang, termasuk yang berada di lingkungan pondok pesantren, turut menghentikan operasionalnya sementara waktu.
Baca Juga: Ricuh! 1.000 Relawan MBG Bojonegoro Kepung DPRD Minta Program MBG Tetap Lanjut
“Seluruh SPPG ditutup sementara. Layanan untuk semua penerima manfaat juga diliburkan selama periode tersebut,” ujar Mahila, Selasa (23/06/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Arumsari mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola program, mengefisienkan penggunaan sumber daya, serta menjaga standar kualitas layanan MBG secara nasional.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” kata Arumsari.
Selama masa libur, distribusi MBG tidak dilakukan kepada seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Baca Juga: Ratusan Massa Kali Ketiga Kembali Datangi DPRD Jember, Minta Program MBG Tetap Lanjut
Ketentuan ini berlaku pada masa libur sekolah, hari libur nasional, hari besar keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, hingga akhir pekan setiap Sabtu dan Minggu.
Selain penghentian layanan, BGN juga menegaskan bahwa insentif operasional tidak diberikan kepada SPPG yang tidak beroperasi selama periode libur. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran program MBG yang diperkirakan mampu menghemat belanja negara hingga sekitar Rp3 triliun.
“Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif,” pungkas Arumsari.







