JOMBANG, Tugujatim.id – Di usia yang seharusnya diisi dengan ketenangan, Ngatini (69), seorang nenek asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, harus bergulat dengan beban utang yang membengkak secara drastis dan ancaman kehilangan tanah warisan keluarga.
Bermula dari Pinjaman Rp500 Ribu
Persoalan ini bermula dari pinjaman kecil senilai Rp500 ribu yang diajukan Ngatini ke Bank Jombang Unit Kabuh, dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun miliknya. Siapa sangka, pinjaman sekecil itu kini berubah menjadi tagihan fantastis mencapai Rp70 juta!
Masalah muncul ketika Ngatini hendak membayar bunga pinjaman. Petugas bank saat itu menyampaikan bahwa BPKB motornya sudah tidak dapat lagi digunakan sebagai agunan. Karena belum sanggup melunasi kewajibannya, ia pun diarahkan untuk mengganti jaminan dengan sertifikat tanah.
“BPKB diberikan kepada saya dan saya mengambil sertifikat tanah, ditukar,” tutur Ngatini saat ditemui awak media, Kamis (02/07/2026).
Total ada dua bidang sertifikat tanah yang akhirnya dijadikan jaminan ke pihak bank. Salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 atas nama Sukarman, dengan luas 1.476 meter persegi, yang terletak di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh.
Dari agunan sertifikat tersebut, Ngatini menerima pencairan dana sebesar Rp25 juta. Ia sempat melunasi cicilan sebanyak tiga kali, tetapi setelah itu berhenti membayar.
Titik kritis muncul saat seorang pria bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, mengaku bisa membantu melunasi seluruh utang Ngatini di Bank Jombang. Percaya dengan tawaran tersebut, Ngatini menyerahkan uang sejumlah Rp55 juta kepada Nur Ali untuk disetorkan ke bank.
“Saya berikan ke Pak Nur karena katanya bisa melunasi utang bank,” ucapnya.
Uang Diduga Tak Pernah Disetor, Penagihan Terus Berlanjut
Ngatini menyebut proses penyerahan uang Rp55 juta itu turut disaksikan sekitar tujuh orang, termasuk perangkat desa, anggota keluarga, dan Nur Ali sendiri.
Nahas, uang tersebut diduga tidak pernah sampai ke rekening bank. Alhasil, penagihan dari pihak Bank Jombang terus berlanjut kepada Ngatini, sedangkan Nur Ali disebut menghilang tanpa kabar.
“Pak Nur ternyata tidak pernah ke sana dan saya ditagih setiap hari oleh Bank Jombang,” keluhnya.
Satu Sertifikat Sudah Disita, Satu Lagi Terancam Menyusul
Karena tunggakan tak kunjung terselesaikan, sertifikat tanah atas nama Sukarman akhirnya disita pihak bank. Tak berhenti di situ, sertifikat tanah lain milik anak Ngatini, yang semula dijaminkan untuk pinjaman Rp500 ribu, kini juga dibebani tagihan hingga Rp70 juta, meski ia mengaku sudah mengangsur sekitar Rp10 juta.
“Sertifikat anak saya untuk jaminan utang Rp500 ribu diminta untuk melumasi utang Rp70 juta ke bank, sudah saya angsur Rp10 juta,” jelasnya.
Yang membuat Ngatini semakin bingung, dari dua sertifikat yang dijaminkan, ia mengaku hanya pernah menerima total pencairan dana sebesar Rp25,5 juta. Kini, satu sertifikat sudah disita, sedangkan satu lainnya masih terikat sebagai jaminan dengan kewajiban pelunasan mencapai Rp70 juta.
Bank Jombang Belum Berikan Konfirmasi
Sayangnya, hingga artikel ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh belum membuahkan hasil. Awak media hanya sempat ditemui petugas front office bernama Laras, yang menyampaikan bahwa pimpinan Unit Kabuh, Aan, tengah berada di kantor pusat Bank Jombang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Anang Panca
Editor: Mochamad Abdurrochim








