BLITAR, Tugujatim.id – Kesimpangan informasi mengenai pemenuhan gaji pekerja di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kota Blitar akhirnya menemui titik terang. Pihak manajemen diketahui telah mendistribusikan gaji perdana para karyawan KDKMP di Blitar secara bertahap sejak Kamis (02/07/2026), sekaligus mengurai kekhawatiran yang sempat berkembang.
Pencairan ini dikonfirmasi oleh Ine, salah satu karyawan gerai KDKMP di Blitar. Sebagai tenaga yang bertugas menata dan mendata barang di gerai, dia mengakui telah menerima gaji pertamanya sebesar Rp1,3 juta. Gaji tersebut dia terima melalui transfer rekening pada Kamis lalu.
“Sudah sebulan bekerja. Bersyukur sudah cair. Gaji saya terima Kamis kemarin lewat rekening, terima Rp1,3 juta. Pengennya menjalani dulu di sini, sambil melihat ke depannya,” katanya, Sabtu (04/07/2026).
Baca Juga: 170 KDKMP Jombang Gaspol di Tengah Polemik Rekrut Karyawan, Pemkab Lepas Tangan?
Meskipun nominal tersebut berada di bawah upah minimum regional (UMR), bagi Ine yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja lepas (freelance), kepastian adanya penghasilan tetap harian ini dinilai cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kerjaannya santai, dengan gaji yang kami terima sepadan. Sebelumnya memang sempat kepikiran, karena gaji memang belum tahu pasti, tapi akhirnya sudah cair, jadi lega,” imbuhnya.
Proses pemenuhan hak pekerja ini juga dikonfirmasi oleh Plt Kabid Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi, UKM, dan Naker Kota Blitar Gembong Kurniawan. Dia menyebut, proses pembayaran dari pihak manajemen, dalam hal ini PT Agrinas Pangan Nusantara, sudah berjalan.
“Gaji dari Agrinas ke Petugas Gerai sudah mulai dibayar sejak kemarin,” kata Gembong.
Mekanisme Gaji Proporsional dan Evaluasi SDM
Berdasarkan rilis resmi tim SDM pusat, besaran gaji semua karyawan saat ini disetarakan sama rata yaitu Rp1.900.000, tanpa membedakan status maupun posisi di outlet.
Namun, gaji penuh Rp1,9 juta tersebut mengacu pada standar 25 hari kerja. Nominal pencairan kemarin dihitung secara proporsional sesuai jumlah kehadiran dalam form absensi periode 1-27 Juni 2026.
Dalam keterangan tertulis itu, pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf atas sejumlah kesalahan input oleh tim SDM kantor pusat, mengingat periode ini merupakan momentum pertama eksekusi sistem payroll karyawan.
Sebagai solusi, karyawan KDKMP di Blitar akan mengisi formulir untuk mencantumkan hari kerja riil dan nominal upah yang telanjur diterima. Selisih kurang atau lebih bayar akan disesuaikan dan dicairkan paling lambat 14 Juli 2026. Data kehadiran ini nantinya diverifikasi ulang oleh PIC Area melalui konfirmasi kondisi lapangan saat kunjungan berkala serta bukti rekaman CCTV.
Baca Juga: Baru 14 Gerai Koperasi Merah Putih di Jombang yang Buka, Pengunjung Sepi Stok Barang Minim
Terkait pekerja yang belum menerima gaji, manajemen menyebut hal itu terjadi karena adanya kendala data reject pada sistem perbankan BNI yang saat ini sedang dicek. Daftar nama yang terkendala rekening akan segera dirilis agar karyawan bisa melakukan konfirmasi ke PIC Area.
Sementara bagi yang namanya tidak masuk daftar namun belum menerima gaji, hal itu disebabkan karena terlambat mengisi data karyawan serta rekening. Hak mereka dipastikan akan dicairkan pada periode akhir Juli 2026.
Melalui kejelasan skema ini, Pemkot Blitar berharap operasional seluruh gerai KDKMP di Blitar berjalan kondusif. Langkah transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga kenyamanan kerja para petugas sekaligus memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








