SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap hanya 152 orang dari sekitar 900 penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang diajukan di Bank Plat merah Kantor Cabang Jember selama periode 2021 hingga Mei 2023 merupakan petani yang sebenarnya.
Sementara itu, sekitar 748 orang lainnya diketahui bukan petani, meski identitas mereka digunakan sebagai debitur dalam penyaluran KUR yang kini diduga dilakukan secara fiktif.
Pengajuan KUR Tidak Sesuai Sasaran Program
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan hasil penyidikan menemukan sebagian besar pengajuan KUR tidak sesuai dengan sasaran program pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, termasuk petani.
“Dari sekitar 900 debitur yang diajukan, setelah dilakukan pendalaman hanya 152 orang yang benar-benar merupakan petani. Sisanya bukan petani sebagaimana yang dipersyaratkan dalam program KUR,” kata Punia di Surabaya, Kamis (09/07/2026).
Penyidik menduga pengajuan kredit fiktif tersebut sengaja dilakukan untuk menutupi kredit bermasalah atau kredit macet yang sebelumnya terjadi di salah satu Kantor Cabang Himbara di Jember.
Menurut I Gede Punia, kredit baru dengan menggunakan identitas para debitur fiktif itu dimanfaatkan untuk menutup kewajiban kredit yang telah macet sehingga kualitas penyaluran kredit di kantor cabang tersebut tetap terlihat baik.
“Modusnya, kredit fiktif ini digunakan untuk menutup kredit-kredit yang sudah macet. Dengan cara itu, kondisi kredit di kantor cabang seolah-olah tetap baik dalam proses pinjam-meminjam,” ujarnya.
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka
Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni MFH selaku Pemimpin Kantor Cabang Bank Plat merah di Jember periode 2021-2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan, Rabu (08/07/2026).
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp41 miliar. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
“Iya kemungkinan dan masih kami dalami lebih lanjut,” jelas Punia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M.Khaesar
Editor: Mochamad Abdurrochim








