TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban. Tiga pelaku asal Surabaya ditangkap sesaat setelah menjalankan aksi pencurian di lokasi kelima.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Tuban, Jumat (17/07/2026). Kasus pencurian dengan pemberatan itu menjadi salah satu perkara kriminal yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Tuban.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali. Dari jumlah tersebut, lima tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polresta Tuban.
Beraksi di Lima Toko Modern
Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HZB (22), AWS (31), dan RNO (26). Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya. AWS diketahui merupakan residivis kasus narkoba, sedangkan RNO berstatus sebagai mahasiswi.
Kelima aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tuban dilakukan pada 9 hingga 10 Juli 2026. Sasaran para pelaku meliputi Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.
Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban dari lima lokasi di Kabupaten Tuban mencapai Rp4.182.490.
“Kami berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima,” ujar AKP Bobby.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Tuban setelah menerima laporan dari para korban.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Bobby menegaskan, Polresta Tuban akan terus menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi pencurian yang menyasar pusat perbelanjaan dan toko modern di wilayah Kabupaten Tuban.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,”tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Mochamad Abdurrochim







