• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dari kanan, psikolog klinis Sayekti Pribadi Ningtyas SPi MPd, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (baju putih), dan terduga pelaku fetish mukena DA saat pers rilis pada Senin (20/09/2021). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Dari kanan, psikolog klinis Sayekti Pribadi Ningtyas SPi MPd, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (baju putih), dan terduga pelaku fetish mukena DA saat pers rilis pada Senin (20/09/2021). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Belum Temukan Unsur Pidana, Terduga Pelaku Fetish Mukena di Malang Alami Kelainan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Akhirnya Polresta Malang Kota mengungkap fakta di balik viralnya kasus fetish mukena. Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih belum menemukan unsur pidana dalam kasus yang menggemparkan warga Kota Malang tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus ini. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kominfo Jatim, ahli bahasa, hingga psikolog dalam melakukan pengusutan kasus ini.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

“Berdasarkan keterangan ahli, sesuai gambar yang di-upload di Twitter, akun mukena tersebut tidak masuk dalam kategori pendistribusian kesusilaan karena tidak menampilkan gambar secara utuh yang mengandung unsur kesusilaan,” jelasnya, Senin (20/09/2021).

Untuk komentar liar dalam unggahan gambar tersebut, dia menyebutkan, tidak bisa dikontrol oleh pengunggah. Sebab, media sosial bersifat terbuka sehingga siapa saja bisa memberi komentar. Menurut dia, terlapor DA tidak bisa dijerat dalam pidana karena juga tak ada unsur pidana dalam komentar yang ada.

Namun, dia menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus ini. Sehingga jika ditemukan unsur pidana, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

“Di sini kami tetap menindaklanjuti secara profesional dan memproses kasus ini secara mendalam berdasarkan fakta alat bukti dan keterangan yang ada. Jika terbukti masuk tindak pidana, pasti akan ditindak. Tapi kalau tidak masuk, terpaksa akan kami hentikan kasusnya,” paparnya.

Dia melanjutkan, pihaknya belum menemukan unsur pidana sehingga akan terus berkoordinasi lebih lanjut untuk kasus ini.

“Untuk sementara ini kami masih mendalami hasil koordinasinya. Memang kami belum menemukan unsur pidananya, tapi terus didalami,” imbuhnya.

Sementara itu, Sayekti Pribadi Ningtyas SPi MPd, psikolog klinis yang turut melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku menjelaskan, berdasarkan pemeriksaannya, DA mengidap gangguan atau kelainan.

“Jadi, kategorinya sudah masuk dalam gangguan fetishisme mukena yang sudah diidapnya sejak kelas 4 SD,” ungkapnya.

Sementara berdasarkan standar psikologi klinis untuk menyebut seseorang mengalami gangguan fetish atau tidak, ada kriteria setidaknya dilakukan minimal 6 bulan secara intens terhadap obyek.

“DA ini butuh diteliti lebih dari 6 bulan karena sudah mengalaminya dari kelas 6 SD. Itu sekitar 10 tahun sampai hari ini. Saat SD itu yang bersangkutan juga pernah dibawa ke psikolog karena terjadi sesuatu yang harus melibatkan psikolog,” bebernya.

Namun, dia menyebutkan, DA tidak secara intens dan mendalam untuk menjalani penyembuhan ke psikolog. Jadi, hingga saat ini DA masih mengidap kelainan fetish mukena.

“DA ini menggunakan mukena dalam obyek fetishnya. Dia tidak tertarik pada benda lain dan dia melakukan pemenuhan hasrat seksualnya dengan mukena setiap hari. DA tidak dapat mengendalikan fetishisme itu dan secara spesifik, DA menyukai mukena bahan satin,” jelasnya.

Dia menjelaskan, fetis itu adalah kelainan atau penyimpangan seksual yang lebih banyak terjadi kepada pria.

“Fetishisme ini adalah kelainan atau penyimpangan seksual yang lebih banyak terjadi pada kaum pria dan dikategorikan gangguan parafilic sebagai penyimpangan seksual. Di mana seseorang memiliki ketertarikan pada benda atau bagian tubuh di luar stimulasi genital,” imbuhnya.

Terkait dengan kasus yang menjadi polemik di media sosial ini, menurut dia, DA hanya tertarik pada mukena, bukan modelnya.

“Secara profesional, saya sebagai psikolog klinis mengatakan bahwa DA memerlukan terapi dan intervensi psikologis secara mendalam dalam waktu yang lama. Sebab, fetishisme tidak mudah disembuhkan dengan cepat,” tuturnya.

Sementara itu, DA mengaku tidak memiliki tujuan untuk melakukan tindak pidana yang merugikan pihak mana pun. Untuk itu, dia juga meminta maaf kepada para model yang fotonya telah diunggah di akun Twitter-nya.

“Saya tertarik dan suka pada mukenanya. Saya secara pribadi juga bersedia apabila tindakan saya melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum,” ujarnya.

Dia mengatakan siap melakukan terapi terkait kejiwaan.

“Sekali lagi saya ucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tutupnya.

 

Tags: Fetish MukenaKasus fetishKasus fetish di MalangKorban fetishKota MalangPelaku fetishPolres Malang Kota
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu mulai dipadati pengunjung. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Jatim)

Alun-Alun Kota Batu Masih Tutup, Wisatawan Malah Serbu Pasar Laron

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID