Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Warga Tuban Bunuh Tetangga saat Tertidur Pulas

Dwi Lindawati

KriminalNews

Tersangka berinisial B, pelaku kasus pembunuhan tetangganya sendiri saat pers rilis di Mapolres Tuban, Senin (27/09/2021). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Tersangka berinisial B, pelaku kasus pembunuhan tetangganya sendiri saat pers rilis di Mapolres Tuban, Senin (27/09/2021). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Nasib tragis dialami seorang pria bernama Kasmirin, 44, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Dia harus kehilangan nyawanya karena dibunuh saat tertidur lelap oleh tetangganya sendiri yang berinisial B, 35, pada Sabtu (25/09/2021), sekitar pukul 15.30.

Pelaku tega membunuh korbannya dengan menggunakan balok kayu yang diambil di rumah korban. Alasannya, dia mendengar bisikan gaib saat bangun tidur siang.

“Dari hasil keterangan sementara dari tersangka, dia mendapatkan bisikan gaib,” ujar Kapolres Tuban AKBP Darman saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (27/09/2021).

Kapolres Tuban AKBP Darman saat memberikan keterangan kepada awak media soal kasus pembunuhan, Senin (27/09/2021). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Kapolres Tuban AKBP Darman saat memberikan keterangan kepada awak media soal kasus pembunuhan, Senin (27/09/2021). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Mantan Kapolres Sumenep ini menambahkan, fakta-fakta lain saat ini masih dikumpulkan oleh penyidik. Termasuk informasi yang diterima, sebelum peristiwa itu terjadi sempat ada percekcokan dulu.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam lagi. Termasuk kondisi kejiwaan tersangka. Apakah ada motif lainnya,” kata kapolres kelahiran Demak ini.

Sedangkan tersangka setelah melakukan aksinya, dia bercerita kepada tetangga lainnya. Untuk meminimalisasi risiko, pelaku diamankan dan diserahkan ke pihak yang berwajib.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Subs 33 Junto 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...