BATU, Tugujatim.id – Pengadilan Agama (PA) Malang eksekusi pengosongan rumah di Jalan Ir Soekarno No 37 Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, Jumat (1/10/2021). Rumah dengan nilai total Rp 1,9 miliar ini disita oleh PA Malang lantaran sengketa waris para termohon yang tak kunjung selesai.
Untuk diketahui, rumah ini memiliki luas 309 m² dengan perkiraan nominal Rp1,9 miliar. Sesuai pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, PA di sini memiliki memiliki wewenang untuk melakukan eksekusi lelang, termasuk juga eksekusi riil (pengosongan).
”Objek adalah sengketa waris. Namun ketika sudah diputus di tingkat pertama, (termohon) gak puas, banding. Gak puas lagi lanjut kasasi dan akhirnya dilelang. Hari ini, pemenang lelang mengajukan eksekusi,” kata Panitera PA Malang, Chafidz Chaifudin pada awak media.
Dalam hal ini, pemenang lelang Wahyu Ardiansyah (34), warga Jalan Martorejo, No.130 Kelurahan Dadaprejo, Junrejo, Kota Batu didampingi kuasa hukum Heli SH MH. Surat penetapan eksekusi riil sudah diputuskan PA Malang tertanggal 25 Agustus 2021.
Selain itu, termohon alias pihak terkait sengketa waris ini adalah Dewi Ratnawati (37), warga Jalan Mertojoyo Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang bersama Agus Pambudihardjo bin Harmadi (70) dan Budi Cahyo Wiseso bin Agus Pambudihardjo (32).
Dalam proses eksekusi melibatkan 12 Juru Sita PA Malang didampingi pengamanan dari Polres Batu dan berjalan lancar dan selesai di jelang siang. PA Malang juga membacakan berita hukum perkara dan ditutup dengan memasang plakat eksekusi.
”Kami sekaligus menyampaikan bahwa PA dalam hal ini juga punya kompetensi melakukan eksekusi riil. Bukan hanya dari Pengadilan Negeri saja,” tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon lelang Heli, SH., MH.menjelaskan eksekusi dilakukan atas permohonan pemenang lelang dari hasil obyek sengketa. Lelang berawal dari ekseskusi yang tidak bisa dilakukan secara natural.
Dengan begitu, dalam hal ini pemenang lelang punya legal standing untuk melakukan eksekusi riil atau pengosongan rumah.
”Soal apa itu bukan domain kami karena klien kami sebatas pihak pemenang lelang dan sudah memenuhi semua kriteria dan kewajiban. Namun termohon sempat tidak mau menyerahkan, padahal sudah diputus. Sebab itu diajukanlah pengosongan ini,” pungkasnya.