MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota Malang telah memberikan izin terkait gelaran konser musik skala besar di Kota Malang seiiring turunnya status PPKM dari Level 3 ke Level 2 berdasar Inmendagri No.53/2021 tentang PPKM Jawa Bali.
“Konser musik sudah boleh. Intinya kita sesuai dengan Inmendagri,” ujar Sutiaji, Wali Kota Malang pada Minggu (24/10/2021).
Terlebih pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No.62/2021 tentang PPKM Level 2. Di mana di dalamnya juga telah mengisyaratkan bahwa kegiatan konser musik bisa diselenggarakan.
Namun, pelaksanaannya harus membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen kapasitas. Selain itu, gelaran konser juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Makannya sesuaikan di Inmendagri sama SE kita. Terpenting itu ikuti, jangan sampai kita abai dan lalai terhadap protokol kesehatan,” jelasnya.
Konser Musik di Kota Malang Izinkan Undang Bintang dari Luar Kota
Dia juga memperbolehkan konser di Kota Malang mengundang penampil dari luar kota. Namun disebutkan, bintang dari luar kota itu harus mematuhi syarat yang diberlakukan, salah satunya yakni harus menunjukkan hasil negatif swab PCR.
“Syaratnya tentu tetap sama, di pesawat kan juga sudah harus menunjukan hasil swab PCR,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan bahwa penyelenggaran harus memastikan kegiatan terselenggara dengan pembatasan pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Tentu kita sosialisasikan kepada pemilik venue terkait aplikasi PeduliLindungi. Ketika dia kegiatan di mal kan ada PeduliLindungi, itu lebih mudah,” ucapnya.
“Saya minta kalau bisa sudah tervaksin dua kali. Capaian vaksinasi kita sudah 92,27 persen, tentunya hampir seluruhnya sudah tervaksin juga. Namun kita juga harus tetap waspada,” pesannya.