Malang – Motif pembacokan yang dilakukan oleh Matjikin (34) terhadap tetangga sekaligus teman dekatnya, Abdul Manan (42), Rabu (18/11/2020) kemarin diketahui karena alasan cinta segitiga. Abdul Manan tewas bersimbah darah usai lehernya ditebas dengan sabit oleh tetangga sendiri tersebut. Akibat kejadian itu, sang pelaku pun terancam dihukum seumur hidup karena ada unsur pembunuhan berencana.
Hal tersebut diungkapkan saat pers rilis kasus pembunuhan di Mako Polres Malang, Kamis (19/11/2020) oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
Baca Juga: Pemanasan Global Lebih Berbahaya daripada Virus Corona
“Pelaku terancam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau barang siapa menghilangkan jiwa orang lain. Pelaku maksimal akan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (19/11/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Hendri menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan yang terjadi di parkiran Objek Wisata Sumber Maron tersebut.
“Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, si pelaku ini hendak berangkat ke sawah. Tapi saat melewati sebuah warung, pelaku melihat korban atas nama Abdul Manan,” ungkapnya.
Saat berangkat ke sawah dengan mengendarai motor, ia berhenti untuk berbicara dengan korban. “Selanjutnya pelaku ini serta merta berhenti dan memanggil korban, tanpa curiga korban langsung mendatangi pelaku,” tuturnya.
“Setelah bertemu, saat itu juga pelaku mengambil sabit dan menebas leher bagian kanan korban dan mengenai bahu korban juga. Setelah itu korban langsung jatuh tertelungkup, lalu pelaku kembali menebas leher bagian kiri korban,” sambungnya.
Baca Juga: Kala Burung Kakaktua Jambul Kuning Hanya Tersisa 25 Ekor di Habitat Asli Mereka
Total ada 5 luka yang diderita korban sehingga langsung tewas ditempat. “Dan ini menyebabkan luka yang sangat fatal hingga menyebabkan putusnya pangkal otak. Dari hasil otopsi ada 5 bekas luka di leher dan bahu,” jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri lokasi tersebut. “Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan akhirnya masyarakat melaporkan kejadian ini kepada Polsek Pagelaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri mengatakan setelah menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Pagelaran bersama jajaran Reskrim Polres Malang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Kantor Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan motif pelaku ini karena marah terhadap korban. Karena korban ini menjelek-jelekkan pelaku kepada istrinya melalui media Facebook,” ucapnya.
“Kebetulan istri pelaku ini seorang TKW yang saat ini masih bekerja di Taiwan,” tambahnya.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Malang, Diduga Korban Pembacokan
Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini menjelaskan jika pelaku beranggapan jika korban adalah penyebab keretakan rumah tangganya.
“Menurut pelaku, karena korban menjelek-jelekkan pelaku kepada istrinya, membuat istrinya menceraikan dirinya. Dan ini dibuktikan dengan surat cerai yang tanpa sepengetahuan pelaku telah dibuat sendiri oleh istri pelaku,” bebernya.
“Korban dan istri pelaku sendiri diketahui memiliki hubungan sejak 3 bulan lalu sekitar Agustus 2020,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, pelaku Matjikin mengakui rasa kesalnya pada korban. “Saya clurit dia karena jengkel dan kesal karena merusak hubungan rumah tangga saya,” terangnya.
Rasa kesalnya itu lantaran memergoki korban sering mengirimkan inbox messenger Facebook. “Dia inbox lewat Facebook istri saya, lalu saya dijelek-jelekkan sehingga saya dikirimi surat cerai tanpa sepengetahuan saya,” tegasnya.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Malang: Teman Dekat Sekaligus Tetangga
Oleh alasan tersebut ia dengan tega menebas leher tetangga sekaligus temannya tersebut. “Saat saya mau ke sawah saya lihat dia, lalu saya panggil dia buat saya tanya-tanyai. Tapi gak jadi lalu saya ambil celurit di sepeda,” pungkasnya. (rap/gg)