• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Proses persidangan Perkara korupsi biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, mulai disidangkan pada Kamis (11/11/2021).

Proses persidangan Perkara korupsi biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Kamis (11/11/2021). (Foto: Dokumen)

Dua Terdakwa Korupsi PTSL Kabupaten Nganjuk Jalani Sidang Perdana

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

NGANJUK, Tugujatim.id – Perkara korupsi biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, mulai disidangkan pada Kamis (11/11/2021).

Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Adapun dua orang terdakwa dalam perkara ini adalah Koderi, eks Lurah Warujayeng dan Hari Mustaji, panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng. Keduanya mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Klas II-B Nganjuk.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

22/07/2026 7:46 AM
Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM

“Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, Jumat (12/11/2021).

Dalam persidangan tersebut, lanjut Dicky, JPU membacakan surat dakwaan terhadap Koderi dan Hari Mustaji.

“Pasal yang didakwakan untuk terdakwa Koderi dan Hari Mustaji adalah pertama pasal 12 e atau kedua pasal 11 atau ketiga pasal 12 b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Dicky.

Merujuk ketentuan pasal tersebut, maka terdakwa Koderi dan Hari Mustaji terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut diterangkan Dicky, sidang perdana kasus yang menyeret bekas Lurah Warujayeng dan panitia PTSL ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan.

Sementara untuk persidangan selanjutnya, tutur Dicky, dijadwalkan pada Kamis (18/11/2021) depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum dari terdakwa Hari Mustaji.

“Selain itu agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Koderi,” pungkas Dicky.

Koderi dan Hari Mustaji ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Nganjuk sejak 25 Juni 2021 lalu. Keduanya diduga melakukan biaya PTSL yang tidak sesuai dengan ketentuan SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Praktik pungutan liar (pungli) tersebut diduga dilakukan Koderi dan Hari Mustaji dalam kurun waktu April 2020 sampai Desember 2020, dengan total uang yang terkumpul sebesar Rp 1.412.000.000.

Tags: Kabupaten NganjukKejari NganjukKorupsi PTSL
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

by Dwi Linda
22/07/2026 7:46 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (22/07/2026) didominasi cerah dan udara kabur di banyak kabupaten/kota. BMKG mengeluarkan peringatan...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Next Post
Solar Truk Tumpah, Lalu Lintas depan Pasar Singosari Malang Macet

Solar Truk Tumpah, Lalu Lintas depan Pasar Singosari Malang Macet

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID