• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi korban kekerasan seksual. /tugu jatim

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Foto: Pinterest)

Anak Hukum Harus Tahu, 4 Fakta Permen Dikbudristek No 30/2021 Vs Keputusan Dirjen Pendis No 5494/2019

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Belum lama ini, Menteri Nadiem Makarim menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada 31 Agustus 2021 lalu. Terbitnya regulasi ini tidak terlepas dari pro dan kontra di tengah-tengah publik. Beragam pandangan pun bermunculan dari yang mendukung hingga rumor negatif.

Regulasi tersebut hadir sebagai jawaban atas peningkatan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Dalam konteks yang sama, Dirjen Pendidikan Islam juga menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang ditetapkan pada 01 Oktober 2019 oleh Dirjen Pendis Kamaruddin Amin.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Lantas apa perbedaan dari dua regulasi yang sama-sama memberikan pengaturan tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Ruang Lingkup

Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 berlaku bagi lingkungan Perguruan Tinggi secara umum. Menurut Pasal 1 ayat (2), Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Sedangkan, Keputusan Dirjen Pendis No 5494 Tahun 2019 berlaku bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam baik Negeri maupun Swasta.

2. Sistematika

Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 terdiri dari sembilan Bab dan 58 pasal. Bab I berisi Ketentuan Umum, Bab II Pencegahan, Bab III Penanganan, Bab IV tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Bab V tentang Mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual oleh Satuan Tugas, Bab VI tentang Pemeriksaan Ulang, Bab VII Hak Korban dan Saksi, Bab VIII tentang Pemantauan dan Evaluasi, Bab IX Ketentuan Penutup.

Sementara Keputusan Dirjen Pendis No 5494 Tahun 2019 berisi lima bab. Bab I Pendahuluan berisi Latar Belakang, Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Isi dan Cara Penggunaan. Bab II tentang Memahami Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi, Bab III tentang Kebijakan, Prinsip, dan Standar Penanganan Korban.

Bab ini membahas tentang Kebijakan Pemerintah terkait Pencegahan dan Penanganan pada PTKI, Prinsip dan Standar Penanganan Korban, Prinsip dan Mekanisme Rujukan. Bab IV tentang Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta Bab V tentang Penguatan Kapasitas pada PTKI.

3. Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 Pasal 3 mengemukakan delapan prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang meliputi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten dan jaminan ketidakberulangan.

Sementara Keputusan Dirjen Pendis No 5494 Tahun 2019 memegang beberapa prinsip. Pertama, prinsip penanganan korban yaitu, penanganan sesuai dengan bentuk dan jenis kekerasan, partisipasi korban (menghargai pilihan dan keputusan korban), menjaga kerahasiaan korban.

Kemudian, tidak menghakimi, berlandaskan teologis, non diskriminasi, berkeadilan gender, berkelanjutan dan empati. Kedua, prinsip rujukan yaitu, rujukan merupakan tanggung jawab terhadap akses keadilan bagi korban dan relasi setara. Ketiga, prinsip pencegahan yaitu, memegang prinsip keadilan, tidak diskriminatif, terintegrasi fisik dan non fisik dan melibatkan semua pihak.

4. Sanksi

Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 memberikan pengaturan tentang pengenaan sanksi administratif bagi pelaku yang diatur dalam Pasal 13 sampai Pasal 19. Sanksi administratif menurut Pasal 14 terdiri dari sanksi administratif ringan, sedang dan berat.

Lebih lanjut Pasal 18 mengemukakan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 tidak menyampingkan pengenaan sanksi administratif lain dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Keputusan Dirjen Pendis No 5494 Tahun 2019 memberikan ketentuan tentang sanksi yang dapat dikenakan pada pelaku kekerasan seksual berupa sanksi administratif (kode etik), sanksi pembinaan dan sanksi laporan kepada kepolisian.

Lebih lanjut, regulasi ini juga mengatur tentang tata cara penjatuhan sanksi yang terbagi dalam tiga klasifikasi yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

Selain itu, pedoman ini juga memuat rujukan dan sanksi secara berjenjang. Rujukan yang dimaksud yaitu pelaku akan dibawa ke tempat-tempat tertentu sesuai perbuatannya. Sedangkan, sanksi berjenjang meliputi jalur Dewan Etik, jalur Kemenag dan sanksi Pidana.

Itulah beberapa fakta perbandingan dua regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Tags: Keputusan Pendis No 5494 Tahun 2019Nadiem MakariemPermen DikbudristekPermen PPKS
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Satpol PP mengevakuasi Desi Widhi Arisanta (44) seorang yang diduga ODGJ untuk dibawa ke RS Jiwa Menur Surabaya. /tugu jatim

Mengamuk, Seorang ODGJ di Tuban Diamankan Satpol PP

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID