TUBAN, Tugujatim.id – Rencananya upah minimum kabupaten (UMK) Tuban pada 2022 mengalami kenaikan sekitar Rp 6.990. Kenaikan UMK Tuban tersebut telah melalui beberapa proses, di antaranya mempertimbangkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada tiga pasar tradisional yang ada di Bumi Wali ini.
“Keputusan itu diambil usai dewan pengupah dan sejumlah perwakilan serikat buruh serta tim lainnya menggelar rapat membahas tersebut,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Tuban Budi Wiyana usai memimpin rapat pleno di Gedung Koppri Tuban, Senin (22/11/2021).
Menurut Budi, pembahasan yang dilakukan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mengusulkan menaikkan UMK Tuban tahun 2022 sebesar Rp 2.539.224 dari sebelumnya Rp 2.532.234. Mantan kepala Bapedda Kabupaten Tuban itu menambahkan, dinamika dalam pembahasan tersebut seperti masukan, keberatan, dan lain-lainnya sudah dimasukkan dalam berita acara sebagai pertimbangan.
“Setelah ini kami laporkan ke bupati. Kemudian bupati segera membuat surat rekomendasi ke Pemprov Jatim dan segera ditetapkan oleh Gubernur Jatim,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kabupaten Tuban daerah terakhir yang mengirimkan rekomendasi hasil pembahasan UMK. Jika tidak segera dikirimkan hari ini, maka Tuban dipastikan tidak ada UMK alias tidak ada kenaikan.
Sementara itu, menanggapi kenaikan UMK 2022 yang hanya kisaran enam ribuan rupiah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban Duraji mengatakan kurang puas dengan hasil tersebut.
Menurut dia, pihaknya meminta kenaikan tidak berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021. Mengingat, Kabupaten Tuban dibanjiri pabrik besar berskala nasional maupun internasional seperti Pertamina Rosneft dan lain sebagainya.
“Kami meminta UMK Tuban sebesar Rp 2.632.000, kisaran naiknya Rp 92 ribuan. Dan kami rasa itu sangat relevan,” sambung Duraji.
Dia menambahkan, FSPMI menolak hasil kesepakatan itu dengan melakukan aksi turun ke jalan. Pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan serikat kerja lainnya demi kesejahteraan buruh di Tuban.
“Saya tidak ingin pemerintah baru di bawah kepemimpinan Mas Lindra (Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, red) mencetak sejarah tidak ada kenaikan UMK. Apa artinya kalau kenaikan hanya Rp 6.990. Melihat industri Tuban yang semakin membaik,” ujarnya.