PASURUAN, Tugujatim.id – Motif pelaku penusukan di Pasuruan yang menewaskan Muhammad Fatkhurrozi, 22, diawali adanya konflik asmara. Tersangka Fadhila Rokhman, 23, warga Gadingrejo, Kota Pasuruan, mengaku dia pernah menjalin hubungan dengan tunangan korban. Sakit hati kisah cintanya dengan tunangan korban harus kandas, pelaku gelap mata dan membunuh pria asal Blandongan, Bugul Kidul, tersebut.
“Saya dendam karena asmara cinta segitiga,” ucap tersangka.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, tersangka memang punya hubungan dengan tunangan korban.
“Tunangannya korban adalah pacar dari tersangka,” ujar AKBP Jauhari pada Kamis (25/11/2021).
Mengetahui pacarnya sudah bertunangan, pelaku tidak terima dan mulai merencanakan untuk membunuh korban.
“Motif pelaku penusukan itu karena cemburu akan ditinggalkan oleh pacarnya yang akan menikah dengan korban,” ungkapnya.
Puncaknya pada Minggu (15/11/2021), tersangka Fadhila Rokhman melakukan penusukan sebanyak tiga kali pada perut dan satu kali di punggung korban saat berada di Toko Tembakau Lami. Setelah korban jatuh tersungkur, pelaku langsung melarikan diri dibonceng oleh rekannya Siswo Hadi, 27, menggunakan motor Suzuki Skywave bernopol N 3948 VG.
“Kami menangkap dua pelaku berinisial F yang melakukan penusukan 4 kali ke korban. Sementara satu tersangka berinisial S membantu pelaku melakulan pembunuhan berencana. Motif pelaku penusukan yaitu cinta segitiga, ” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Tersangka terjerat Pasal 340 KUHP, Pasal 388 KUHP, dan Pasal 355 KUHP tentang pembunuhan berencana, hukuman kurungan hingga 20 tahun,” ujarnya.