BATU, Tugujatim.id – Rekanan proyek relokasi pedagang Pasar Besar Kota Batu didenda Rp 4,6 Juta sehari. Sanksi ini diberikan karena perngerjaannya tidak sesuai dengan kontrak alias molor. Masa kontrak proyek senilai Rp 4,7 miliar oleh PT Mahakarya Abadi ituberakhir pada 24 November 2021.
Eko Suhartono, Kepala Diskumdag Kota Batu, menuturkan pekerjaan pihak rekanan telah melewati batas masa kontrak. Maka, atas keterlambatan ini ada sanksi berupa denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak, atau sekitar Rp 4,6 juta per hari.
“Masa kontrak sudah habis per 24 November 2021 kemarin. Maka dari itu pihak pengembang didenda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak,” ujar Eko, Jumat (26/11/2021).
Hingga saat ini, lanjut dia, pengerjaan tempat relokasi yang berada di kawasan Stadion Brantas itu masih di kisaran 60-70 persen. Dalam hal ini, Eko memberi kelonggaran berupa perpanjangan masa pengerjaan selama 3-4 hari.
Sembari menunggu pengerjaan relokasi, pihaknya sudah merapatkan dengan pengurus pasar di tiap zonasi terkait penempatan.
”Nanti untuk masing-masing zonasi dibebaskan menempati relokasi dengan cara apapun. Entah itu dengan sistem lotre atau musyawarah,” imbuhnya.
Eko berharap pengurus bisa segera menentukan bedak pedagang masing-masing sehingga nantinya saat sudah proses serah terima pedagang sudah tidak perlu bingung menempati bedak yang mana.
”Prediksi saya itu per akhir November 2021 nanti, para pedagang sudah bisa mulai pindah. Relokasi nanti akan dilakukan secara bertahap, biar gak crowded,” tuturnya.
Sementara itu, proses lelang barang milik daerah berupa satu paket bangunan Pasar Besar Kota Batu telah dimenangkan oleh Arman Riyadi dengan nilai Rp 2,1 miliar. Saat ini, Pemkot Batu menunggu proses pelunasan dari jumlah jaminan sekitar Rp 298 juta.
“Lelang bangunan Pasar Besar Kota Batu dari hasil koordinasi dengan bidang aset diberi waktu hingga 29 November untuk pelunasan,” ungkapnya.
Dijelaskan juga bahwa dari hasil pembahasan dan perjanjian dengan KPKNL Malang, pemenang lelang hanya berhak membawa barang-barang milik aset negara saja.
”Untuk rolling door dan perkakas lain yang adalah milik pedagang tidak boleh. Jadi misal pedagang kalau mau bawa pintu rolling door misalnya, tidak apa-apa,” tandasnya.