Tak Sesuai Kontrak, Rekanan Proyek Tempat Relokasi Pedagang Pasar Besar Batu Didenda Rp 4,6 Juta Sehari

Herlianto A

News

Proses pengerjaan tempat relokasi di kawasan Stadion Brantas masih berlangsung pada Jumat (26/11/2021). Padahal, masa kontrak pengerjaan sudah habis per 24 November 2021 lalu
Proses pengerjaan tempat relokasi di kawasan Stadion Brantas masih berlangsung pada Jumat (26/11/2021). Padahal, masa kontrak pengerjaan sudah habis per 24 November 2021 lalu. (Foto: Azmy)

BATU, Tugujatim.id – Rekanan proyek relokasi pedagang Pasar Besar Kota Batu didenda Rp 4,6 Juta sehari. Sanksi ini diberikan karena perngerjaannya tidak sesuai dengan kontrak alias molor. Masa kontrak proyek senilai Rp 4,7 miliar oleh PT Mahakarya Abadi ituberakhir pada 24 November 2021.

Eko Suhartono, Kepala Diskumdag Kota Batu, menuturkan pekerjaan pihak rekanan telah melewati batas masa kontrak. Maka, atas keterlambatan ini ada sanksi berupa denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak, atau sekitar Rp 4,6 juta per hari.

“Masa kontrak sudah habis per 24 November 2021 kemarin. Maka dari itu pihak pengembang didenda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak,” ujar Eko, Jumat (26/11/2021).

Hingga saat ini, lanjut dia, pengerjaan tempat relokasi yang berada di kawasan Stadion Brantas itu masih di kisaran 60-70 persen. Dalam hal ini, Eko memberi kelonggaran berupa perpanjangan masa pengerjaan selama 3-4 hari.

Sembari menunggu pengerjaan relokasi, pihaknya sudah merapatkan dengan pengurus pasar di tiap zonasi terkait penempatan.

”Nanti untuk masing-masing zonasi dibebaskan menempati relokasi dengan cara apapun. Entah itu dengan sistem lotre atau musyawarah,” imbuhnya.

Eko berharap pengurus bisa segera menentukan bedak pedagang masing-masing sehingga nantinya saat sudah proses serah terima pedagang sudah tidak perlu bingung menempati bedak yang mana.

”Prediksi saya itu per akhir November 2021 nanti, para pedagang sudah bisa mulai pindah. Relokasi nanti akan dilakukan secara bertahap, biar gak crowded,” tuturnya.

Sementara itu, proses lelang barang milik daerah berupa satu paket bangunan Pasar Besar Kota Batu telah dimenangkan oleh Arman Riyadi dengan nilai Rp 2,1 miliar. Saat ini, Pemkot Batu menunggu proses pelunasan dari jumlah jaminan sekitar Rp 298 juta.

“Lelang bangunan Pasar Besar Kota Batu dari hasil koordinasi dengan bidang aset diberi waktu hingga 29 November untuk pelunasan,” ungkapnya.

Dijelaskan juga bahwa dari hasil pembahasan dan perjanjian dengan KPKNL Malang, pemenang lelang hanya berhak membawa barang-barang milik aset negara saja.

”Untuk rolling door dan perkakas lain yang adalah milik pedagang tidak boleh. Jadi misal pedagang kalau mau bawa pintu rolling door misalnya, tidak apa-apa,” tandasnya.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...